Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban beserta Hikmahnya
7 Mei 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perayaan Idul Adha dengan prosesi ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, ketepatan waktu penyembelihan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan agar sesuai dengan syariat.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, tidak semua waktu bisa digunakan untuk menyembelih hewan kurban. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan, maka ibadah kurban tersebut dianggap tidak sah.
Lantas, kapan waktu penyembelihan hewan kurban? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (hari raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam." (HR. Bukhari)
Bersumber dari buku Cara Berkurban karya Abdul Muta'al Al-Jabry, awal waktu penyembelihan dilaksanakan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat, maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelihnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan, untuk batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Jadi, jika ada hewan kurban yang disembelih setelah terbenamnya matahari pada hari itu, maka tidak dianggap sebagai kurban.
Dengan demikian, waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban adalah empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang bunyinya:
"Hari-hari menyembelih itu ialah hari raya qurban dan tiga hari sesudahnya." (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Hikmah Pelaksanaan Kurban
Ibadah kurban yang dilakukan sesuai syariat Islam mengandung makna spiritual yang mendalam. Mengutip laman Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berikut hikmah yang bisa diambil dari pelaksanaan kurban:
1. Sedekah kepada yang Membutuhkan
Kurban menjadi ajang untuk melatih kepekaan sosial dan semangat berbagi dengan sesama, khususnya dengan yang kurang mampu. Rasulullah SAW bersabda:
أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ
"Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan berkah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu." (HR. Bukhari no. 1433 dan Muslim no. 1029)
2. Belajar Ikhlas
Salah satu pelajaran penting dari ibadah kurban adalah membentuk sikap ikhlas dalam menjalankan perintah Allah SWT. Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan ujian ketulusan hati dan bentuk kepasrahan untuk meraih rida-Nya, tanpa mengharap pujian atau imbalan dari sesama.
ADVERTISEMENT
(ANB)