Berkas yang Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023 dan Tata Tertib Ujiannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 November 2023 10:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi berkas dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkas dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Berkas yang dibawa saat tes SKD CPNS perlu diketahui oleh peserta yang lolos seleksi administrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Bagi peserta yang lolos, tahap selanjutnya adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung pada 9-18 November 2023.
ADVERTISEMENT
Tes SKD adalah tes pengetahuan dasar yang dilakukan menggunakan komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Soal tes ini terdiri atas tiga bagian utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Kepribadian (TKP).
Sebelum mengikuti tes SKD, peserta harus memastikan bahwa mereka membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses ujian berjalan lancar. Lantas, apa saja berkas yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS?

Berkas yang Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023

Ilustrasi berkas dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS. Foto: Pexels
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut beberapa berkas yang dibawa saat tes SKD CPNS 2023:

1. Kartu Ujian

Kartu ujian merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa oleh setiap peserta. Kartu ujian dapat diakses dan dicetak melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password masing-masing.
ADVERTISEMENT
Proses pencetakan kartu ujian memiliki beberapa ketentuan, yaitu penggunaan tinta berwarna, pemotongan pada garis putus-putus, dan larangan laminating.
Kartu ujian ini berfungsi untuk memastikan identitas peserta. Peserta yang tidak membawa kartu ujian tidak bisa mengikuti tes SKD CPNS.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kedua yang harus dibawa oleh peserta. KTP berfungsi sebagai tanda pengenal resmi untuk menunjukkan identitas peserta.
Dengan membawa KTP, panitia tes SKD dapat memastikan bahwa peserta yang hadir adalah orang yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti ujian.

3. Alat Tulis

Selain dua dokumen di atas, peserta juga diwajibkan membawa alat tulis sendiri, seperti pulpen dan pensil kayu. Persyaratan ini menunjukkan kesiapan peserta untuk mengikuti ujian.
ADVERTISEMENT

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2023

Ilustrasi pelaksanaan ujian SKD CPNS berbasis CAT. Foto: Pexels
BKN juga memberikan panduan kepada peserta SKD CPNS 2023 agar dapat mengikuti ujian sesuai tata tertib yang berlaku. Berikut tata tertib yang harus diikuti peserta selama ujian:
ADVERTISEMENT
(SFR)