Konten dari Pengguna

Besaran Dam Haji Tamattu beserta Ketentuannya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 Juni 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Haji tamattu adalah ibadah haji yang dikerjakan dengan menunaikan umroh terlebih dahulu. Umat Muslim yang hendak menunaikannya diwajibkan untuk berihram dengan niat umroh pada bulan-bulan haji.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Fikih Jumhur: Masalah-masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama karya Dr. Muhammad Naim (2010), jamaah yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar dam (denda). Ibnu Rusyd menceritakan dari Al-Hasan bahwa dia berkata:
“Dia adalah orang yang berhaji tamattu meskipun kembali ke kampung halaman dan belum melaksanakan haji. Artinya dia wajib membayar hadyu atau dam tamattu.” (Bidayatu Al-Mujtahid 1/440)
Para ulama mengatakan bahwa dam haji tamattu adalah dengan menyembelih seekor kambing. Bagaimana pembahasannya dalam kajian fikih? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dam Haji Tamattu

com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
Sebelum membahas dam haji tamattu, pahami terlebih dahulu pengertiannya. Secara bahasa, tamattu berasal dari kata “tamatta’a” yang berarti bersenang-senang.
Sedangkan secara istilah, haji tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah hingga selesai, lalu bersenang-senang dengan terbebas dari larangan-larangan ihram. Lalu, pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram untuk ibadah haji hingga selesai.
ADVERTISEMENT
Ketentuan mengenai haji tamattu telah dijelaskan dalam dalil Alquran dan sunnah. Sebagaimana hadits Nabi SAW berikut ini:
Aisyah ra berkata: “Kami keluar (dari Madinah) bersama Rasulullah SAW pada tahun haji wada. Sebagian dari kami berihlal dengan umrah (haji tamattu), dan sebagian lagi berihlal dengan haji dan umrah (haji qiran), dan sebagian yang lain berihlal dengan haji (haji ifrad). Dan Nabi SAW berihlal dengan haji (ifrad). Orang yang berihlal dengan umrah (tamattu), ia bertahallul ketika tiba (di Mekkah, sesudah umrah), adapun yang berihlal dengan haji (ifrad) atau menghimpun antara haji dan umrah (qiran), mereka tidak bertahalul hingga hari nahr, 10 Dzulhijjah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, dkk (2016), ketika seorang memilih untuk melaksanakan haji tamattu, maka wajib baginya untuk menyembelih satu ekor kambing. Apabila tidak mampu melakukannya, maka boleh diganti dengan berpuasa 10 hari.
ADVERTISEMENT
Ketentuan puasa dam haji tamattu diatur dengan lebih rinci oleh para ulama. Jamaah harus melaksanakan 3 hari puasa di Tanah Suci, sementara 7 harinya boleh dilaksanakan ketika ia tiba di negaranya.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman yang artinya: “...Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (musim) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali.”

Macam-Macam Manasik Haji dan Umrah

com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Selain haji tamattu, ada jenis ibadah haji lainnya yang bisa ditunaikan umat Muslim yaitu haji ifrad dan haji qiran. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam karya Rosidin (2020), berikut penjelasannya masing-masing:
ADVERTISEMENT

1. Haji ifrad

Haji ifrad yaitu melaksanakan haji saja tanpa umroh. Jika menunaikan haji ini, tidak diwajibkan membayar dam. Haji ifrad dapat dipilih oleh jamaah yang kedatangannya mendekati waktu wukuf.

2. Haji qiran

Haji qiran yaitu mengerjakan haji dan umroh di dalam satu niat dan pelaksanaan sekaligus. Pada haji ni, jamaah wajib membayar dam.
Pelaksanaan haji qiran dapat dipilih oleh jamaah yang tidak bisa melaksanakan umroh sebelum dan sesudah hajinya. Ketentuan ini juga berlaku bagi jamaah haji yang memiliki masa tinggal terbatas di Mekkah.
(MSD)