Besaran Fidyah yang Harus Ditunaikan Seorang Muslim

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi besaran fidyah. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi besaran fidyah. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap Muslim, jika tidak dapat menunaikannya maka Allah memerintahkannya untuk menqadha atau membayar fidyah. Perintah fidyah sendiri telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:
ADVERTISEMENT
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Tentu saja, tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah. Mengutip buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah lansia, orang sakit parah yang susah sembuh, wanita hamil dan/atau menyusui, meninggal dan berhutang puasa, dan orang yang menunda qadha ke Ramadhan berikutnya
ADVERTISEMENT
Untuk menunaikannya, ada besaran yang harus dipenuhi. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Ilustrasi besaran fidyah. Foto: freepik

Besaran Fidyah yang Harus Ditunaikan

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah bisa ditunaikan dengan memberikan makanan pokok untuk orang-orang fakir dan miskin. Selain itu mengikuti pendapat hanafiyah, fidyah juga bisa dalam bentuk uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun besaran fidyah yang harus ditunaikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)