Konten dari Pengguna

Besaran Fidyah yang Harus Ditunaikan Seorang Muslim

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi besaran fidyah. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi besaran fidyah. Foto: shutterstock

Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi setiap Muslim, jika tidak dapat menunaikannya maka Allah memerintahkannya untuk menqadha atau membayar fidyah. Perintah fidyah sendiri telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Tentu saja, tidak semua orang diperbolehkan membayar fidyah. Mengutip buku Qadha dan Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah, Lc, kriteria orang yang diperbolehkan membayar fidyah adalah lansia, orang sakit parah yang susah sembuh, wanita hamil dan/atau menyusui, meninggal dan berhutang puasa, dan orang yang menunda qadha ke Ramadhan berikutnya

Untuk menunaikannya, ada besaran yang harus dipenuhi. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Ilustrasi besaran fidyah. Foto: freepik

Besaran Fidyah yang Harus Ditunaikan

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah bisa ditunaikan dengan memberikan makanan pokok untuk orang-orang fakir dan miskin. Selain itu mengikuti pendapat hanafiyah, fidyah juga bisa dalam bentuk uang tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran fidyah yang harus ditunaikan sebagai berikut:

  • Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg) atau seukuran dua telapak tangan orang dewasa.

  • Menurut madzhab Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud (sekitar 1,5 kg). Biasanya diperuntukan untuk Muslim yang membayar fidyah dengan beras.

  • Bagi ibu hamil, bisa membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Misalnya jika tidak puasa selama 30 hari, maka wajib memberikan 30 takar dengan besaran masing-masing 1,5 kg.

  • Jika dalam bentuk uang, maka besaran fidyah yang harus dibayarkan disesuaikan dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021, yaitu sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

(MSD)