Konten dari Pengguna

Besaran Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Masing-masing Golongan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi besaran gaji ke-13 PNS, Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi besaran gaji ke-13 PNS, Foto: Pixabay

Pemerintah menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai disalurkan pada Juni 2025. Gaji ini akan diterima oleh seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian ASN. Selain menjadi tambahan penghasilan, gaji ini juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing. Untuk mengetahui rincian besaran gaji ke-13 PNS tahun 2025, simak informasinya di bawah ini!

Besaran Gaji Ke-13 PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock

Melalui akun Instagram resminya, PT TASPEN (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan dimulai pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Besaran gaji ke-13 bagi PNS ditentukan berdasarkan total penghasilan yang diperoleh pada bulan Mei 2025. Jumlahnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta berbagai tambahan penghasilan lainnya.

Seluruh komponen gaji tersebut dibayarkan secara penuh tanpa potongan iuran maupun cicilan pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan. Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PNS sendiri telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan Ia – Id sekitar Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

  • Golongan IIa – IId sekitar Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

  • Golongan IIIa – IIId sekitar Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

  • Golongan IVa – IVd sekitar Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara itu, besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan jabatan terakhir dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Selain gaji pokok, beberapa tunjangan juga diatur secara rinci, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Berikut ini rinciannya:

  • Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan jika keduanya PNS, maka hanya pasangan dengan penghasilan lebih tinggi yang berhak menerima.

  • Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.

  • Tunjangan beras diberikan sebesar 10 kg per orang setiap bulan, atau senilai Rp 7.242 per kilogram, sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Dengan penerapan tunjangan kinerja 100%, besaran gaji ke-13 untuk PNS golongan tinggi dapat mencapai atau bahkan melebihi Rp 6 juta.

Baca juga: Gaji ke-13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal beserta Besarannya

(RK)