Konten dari Pengguna

Gaji ke-13 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal beserta Besarannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 April 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiunan PNS. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
ADVERTISEMENT
Pencairan gaji ke-13 kali ini akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan, termasuk mantan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima di tengah meningkatnya inflasi.
Lantas, gaji ke-13 2025 kapan cair? Simak jadwal dan besarannya berikut ini.

Gaji ke 13 2025 Kapan Cair?

Ilustrasi PNS. Foto: Shutterstock
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dijadwalkan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 secara bertahap dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Pemberian gaji ke-13 ini dimaksudkan untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jadwal pastinya bisa berbeda-beda tergantung instansi dan kebijakan di wilayah masing-masing. Karena itu, para pensiunan sebaiknya rutin memeriksa informasi resmi dari instansi terkait agar tidak melewatkan update terbaru.
Perlu diketahui, gaji ke-13 tidak diberikan kepada mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain.

Besaran Gaji ke-13 2025

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, gaji ke-13 yang diterima pensiunan setara dengan gaji pokok bulanan. Jadi, besarannya dihitung berdasarkan total penghasilan di bulan Mei 2025, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan.
Namun, jumlah yang dicairkan bisa berbeda tergantung kebijakan instansi masing-masing dan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, besaran akhir yang diterima juga bergantung pada golongan terakhir saat pensiun serta lamanya masa kerja.
ADVERTISEMENT
Semakin tinggi pangkat atau golongan, seperti IV/a ke atas, maka semakin besar pula nominal yang diterima. Sebaliknya, pensiunan dari golongan I atau II umumnya memperoleh jumlah yang lebih kecil karena komponen dasar penghitungan juga lebih rendah.
Pemerintah juga menjamin perhitungan dilakukan dengan akurat dan transparan agar manfaat bantuan bisa tepat sasaran. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN yang telah pensiun.
(ANB)