Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Besaran Pesangon Karyawan Tetap Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021
5 Maret 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pesangon karyawan tetap adalah hak yang diberikan kepada karyawan tetap yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon diberikan untuk menggantikan hak-hak yang dibayar sebelumnya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.
ADVERTISEMENT
Besaran pesangon dibedakan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pesangon umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Setiap perusahaan perlu memahami ketentuan besaran pesangon guna menjaga kepatuhan hukum dan kesejahteraan karyawan. Ketentuan besaran pesangon mengatur hak-hak karyawan yang dipecat atau diberhentikan secara tidak sah, serta jumlah kompensasi yang harus diberikan.
Di Indonesia, pesangon karyawan tetap sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ketetapannya.
Besaran Pesangon Karyawan Tetap
Berikut adalah besaran pesangon , uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
ADVERTISEMENT
1. Besaran Pesangon
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya
2. Besaran UPMK
Selain itu, pegawai juga akan menerima UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), yakni uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Berikut besaran UPMK:
ADVERTISEMENT
3. Besaran UPH
Di samping itu, pegawai juga akan memperoleh UPH (Uang Pergantian Hak) yang dihitung berdasarkan komponen berikut ini:
ADVERTISEMENT
Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan syarat; apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan
(SAI)