Besaran Pesangon Karyawan Tetap Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pesangon karyawan tetap adalah hak yang diberikan kepada karyawan tetap yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon diberikan untuk menggantikan hak-hak yang dibayar sebelumnya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.
Besaran pesangon dibedakan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pesangon umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Setiap perusahaan perlu memahami ketentuan besaran pesangon guna menjaga kepatuhan hukum dan kesejahteraan karyawan. Ketentuan besaran pesangon mengatur hak-hak karyawan yang dipecat atau diberhentikan secara tidak sah, serta jumlah kompensasi yang harus diberikan.
Di Indonesia, pesangon karyawan tetap sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ketetapannya.
Besaran Pesangon Karyawan Tetap
Berikut adalah besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
1. Besaran Pesangon
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Baca Juga: Cara Hitung Pesangon PHK beserta Contohnya
2. Besaran UPMK
Selain itu, pegawai juga akan menerima UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), yakni uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Berikut besaran UPMK:
3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Besaran UPH
Di samping itu, pegawai juga akan memperoleh UPH (Uang Pergantian Hak) yang dihitung berdasarkan komponen berikut ini:
Termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan syarat; apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan
(SAI)
