Konten dari Pengguna

Besaran Pesangon Karyawan Tetap Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Maret 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pesangon karyawan tetap adalah hak yang wajib diberikan perusahaan ketika terjadi PHK. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Pesangon karyawan tetap adalah hak yang wajib diberikan perusahaan ketika terjadi PHK. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Pesangon karyawan tetap adalah hak yang diberikan kepada karyawan tetap yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pesangon diberikan untuk menggantikan hak-hak yang dibayar sebelumnya, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.
ADVERTISEMENT
Besaran pesangon dibedakan berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Selain itu, pesangon umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Setiap perusahaan perlu memahami ketentuan besaran pesangon guna menjaga kepatuhan hukum dan kesejahteraan karyawan. Ketentuan besaran pesangon mengatur hak-hak karyawan yang dipecat atau diberhentikan secara tidak sah, serta jumlah kompensasi yang harus diberikan.
Di Indonesia, pesangon karyawan tetap sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut ketetapannya.

Besaran Pesangon Karyawan Tetap

Setiap perusahaan perlu memahami ketentuan besaran pesangon karyawan guna menjaga kepatuhan hukum dan kesejahteraan karyawan. Foto: Pexels.com
Berikut adalah besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021:
ADVERTISEMENT

1. Besaran Pesangon

2. Besaran UPMK

Selain pesangon, pegawai juga akan menerima UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja),. Foto: Pexels.com
Selain itu, pegawai juga akan menerima UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), yakni uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan jika telah bekerja dalam suatu perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Berikut besaran UPMK:
ADVERTISEMENT

3. Besaran UPH

Di samping itu, pegawai juga akan memperoleh UPH (Uang Pergantian Hak) yang dihitung berdasarkan komponen berikut ini:
ADVERTISEMENT
Perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan syarat; apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan
(SAI)