Konten dari Pengguna

Besaran THR Ojol 2026 dan Mekanisme Penyalurannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp/Shutterstock

Pemerintah memastikan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) atau tunjangan hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali dicairkan pada 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para mitra pengemudi yang kebutuhannya meningkat menjelang Idul Fitri 2026.

Pada tahun ini, nominal yang diberikan juga mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Penambahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, berapa besaran THR ojol 2026 dan bagaimana ketentuan pemberiannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Penyaluran BHR 2026 untuk Pengemudi Ojol

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ada sekitar 800 ribu mitra atau pengemudi ojol yang mendapat Bonus Hari Raya (BHR).

"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga di kanal YouTube PerekonomianRI, Selasa (3/3).

Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang ada di kisaran Rp 105-Rp 110 miliar. Dari sisi kontribusi aplikator, dua perusahaan aplikasi besar, yakni GoTo dan Grab, turut meningkatkan alokasi dana BHR.

Jika tahun lalu anggarannya sekitar Rp 50 miliar, tahun ini jumlahnya meningkat menjadi Rp 100 miliar-Rp 110 miliar. Setiap platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra.

Selain dua perusahaan tersebut, aplikator lain juga turut meningkatkan kontribusinya. Maxim memberikan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, naik dibandingkan tahun lalu yang dialokasikan kepada 1.000 mitra. Di sisi lain, inDrive turut menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Dari sisi waktu pencairan, pemerintah mendorong agar BHR dibayarkan lebih awal, paling cepat 14 hari sebelum Idul Fitri dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Besaran THR Ojol 2026

Ilustrasi THR. Foto: Arif Budi C/Shutterstock

Penyaluran BHR tahun ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sekaligus untuk mendorong peningkatan produktivitas mereka.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," kata Yassierli.

Syarat penerima BHR adalah pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan telah aktif dalam selama 12 bulan terakhir.

Pemerintah juga meminta agar perusahaan aplikasi tetap memperhatikan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas pada pencairan BHR.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 yang Resmi Ditentukan BAZNAS RI

(SA)