Besaran UKT ITB 2026 Jalur SNBP dan SNBT, Ini Informasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru tahun 2026 yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Besaran UKT dibagi menjadi tujuh golongan dan ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Golongan ini berlaku sama untuk kedua jalur seleksi di seluruh fakultas dan sekolah yang ada di ITB. Berikut ini rincian UKT ITB 2026 jalur SNBP dan SNBT selengkapnya.
UKT ITB 2026 Jalur SNBP dan SNBT
Dikutip dari laman admission.itb.ac.id, besaran UKT ITB 2026 untuk jalur SNBP dan SNBT ditetapkan sama dan dibagi berdasarkan tiga kelompok fakultas atau sekolah.
1. Kelompok FMIPA-M
UKT-1: Rp 500.000
UKT-2: Rp 1.000.000
UKT-3: Rp 4.250.000
UKT-4: Rp 6.250.000
UKT-5: Rp 8.250.000
UKT-6: Rp 10.250.000
UKT-7: Rp 12.250.000
2. Kelompok Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM)
UKT-1: Rp 500.000
UKT-2: Rp 1.000.000
UKT-3: Rp 6.500.000
UKT-4: Rp 8.500.000
UKT-5: Rp 10.500.000
UKT-6: Rp 12.500.000
UKT-7: Rp 14.500.000
3. Kelompok FITB, FTTM, FMIPA-IPA, FSRD, FTI, FTMD, FTSL, SAPPK, SITH, SF, dan STEI
UKT-1: Rp 500.000
UKT-2: Rp 1.000.000
UKT-3: Rp 4.500.000
UKT-4: Rp 6.500.000
UKT-5: Rp 8.500.000
UKT-6: Rp 10.500.000
UKT-7: Rp 12.500.000
Cara Mengajukan Keringanan dan Cicilan UKT ITB 2026
Mahasiswa baru yang mendapat UKT-7 dan merasa keberatan, dapat mengajukan permohonan keringanan UKT melalui laman ITB Finaid pada saat proses pendaftaran ulang mahasiswa baru.
Pengajuan dilakukan dengan mengunggah dokumen pendukung yang membuktikan kondisi kemampuan ekonomi keluarga. ITB akan menentukan besaran UKT akhir setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
ITB tidak memberlakukan kebijakan penundaan pembayaran UKT. Namun, mahasiswa dapat mengajukan pembayaran secara mencicil mulai semester 2. Terdapat dua skema yang tersedia, yaitu:
Skema pertama: Cicilan dua kali dalam satu semester, yaitu 50 persen dibayarkan sebelum perkuliahan dimulai, dan 50 persen sisanya paling lambat pada minggu kedelapan perkuliahan.
Skema kedua: Cicilan tiga kali dalam satu semester, dengan pembagian 40 persen sebelum kuliah dimulai, 30 persen paling lambat minggu kedelapan, dan 30 persen terakhir sebelum Ujian Akhir Semester berlangsung.
Ketentuan KIP-K di ITB
ITB juga menerima peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) pada jalur SNBP dan SNBT. Biaya pendidikan bagi penerima KIP-K ditanggung sepenuhnya oleh program beasiswa tersebut sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Calon mahasiswa yang ingin mengajukan beasiswa UKT dapat menyertakan KIP-K saat proses pengajuan di ITB Finaid. Pendaftaran KIP-K dilakukan mandiri melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Namun, kepemilikan KIP-K tidak otomatis menjamin kelulusan seleksi masuk ITB. Calon mahasiswa tetap wajib mengikuti proses SNBP atau SNBT sesuai jalur yang dipilih.
Baca juga: 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak di SNBP 2026
(FHK)
