Besaran UMK Bandung 2026, Cek Informasinya di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Penetapan ini dilakukan untuk menjamin perlindungan upah bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.
Bersamaan dengan kebijakan kenaikan UMK, pelaku usaha di Kota Kembang diimbau segera mematuhi standar pengupahan baru mulai awal tahun 2026. Lantas, berapa besaran UMK Bandung 2026? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Rincian Aturan dan Besaran UMK Bandung 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran UMK tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Bandung 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.737.678, naik 5,68 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Terdapat beberapa poin penting dalam aturan ini yang perlu diketahui para pekerja dan pengusaha, yakni sebagai berikut:
Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun: Besaran UMK ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Jika masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah secara terpisah.
Dilarang Membayar di Bawah UMK: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK Bandung 2026, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki ketentuan tersendiri.
Larangan Menurunkan Upah: Bagi perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari Rp 4.737.678, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya dengan alasan penyesuaian aturan ini.
Daftar lengkap UMK se-Jawa Barat Tahun 2026
Dikutip dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, berikut daftar lengkap UMK se-Jawa Barat tahun 2026.
Wilayah Bodebek dan Karawang
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
Kota Depok: Rp 5.522.662
Kota Bogor: Rp 5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Wilayah Bandung Raya dan Sekitarnya
Kota Bandung: Rp 4.737.678
Kota Cimahi: Rp 4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
Wilayah Purwakarta dan Subang
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
Wilayah Sukabumi dan Cianjur
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
Wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning)
Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
Kota Cirebon: Rp 2.878.646
Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
Wilayah Priangan Timur
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
Kota Banjar: Rp 2.361.241
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
(FHK)
Baca juga: UMP Tertinggi di Indonesia 2026, Ini Daftar Daerah dan Rincian Besarannya
