Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Biaya Gugat Cerai dari Istri di Pengadilan Agama, Berapa Nominalnya?
1 Maret 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, ada dua jenis biaya yang mesti dikeluarkan yakni biaya advokat/pengacara dan panjar biaya perkara. Keduanya memiliki kisaran harga yang berbeda tergantung lokasi Pengadilan Agama dan waktu pengajuannya.
Dijelaskan dalam Pasal 21 UU Advokat, setiap advokat/pengacara berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Namun, tidak ada patokan pasti terkait honor tersebut.
Umumnya, honor advokat ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Agar lebih paham, simak rincian biaya gugat cerai dari istri selengkapnya dalam artikel berikut.
Biaya Gugat Cerai dari Istri
Setelah memahami ketentuan honor advokat/pengacara, Anda perlu mengetahui panjar biaya perkara secara detail. Biasanya tiap Pengadilan Agama memiliki rincian biaya tersendiri.
Untuk perceraian gugat yang diajukan oleh istri , biayanya sedikit lebih mahal. Dikutip dari SK Ketua PN Bogor Kelas 1A No. W11.U2/90/HK.02/II/2023, berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rincian tersebut, maka biaya yang mesti dikeluarkan untuk proses cerai gugat adalah Rp1.280.000. Namun perlu dipahami bahwa biaya ini masih mengacu pada SK tahun 2023, sehingga memungkinkan adanya perubahan di kemudian hari.
Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat harus memastikan bahwa Pengadilan Agama yang dituju daerah hukumnya berada di wilayah tempat tinggal istri. Setelah itu, barulah bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
1. Persiapan dokumen persyaratan
Kumpulkan semua dokumen persyaratan berupa buku nikah asli, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP/KK, dan surat izin atasan (bagi PNS), dan lainnya. Jika terjadi kesulitan karena kehilangan buku nikah, penggugat dapat memperoleh kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama tempat pernikahannya berlangsung.
Jika kutipan tersebut tidak tersedia, penggugat harus mengajukan permohonan isbat nikah (pengesahan atau penetapan nikah) ke Pengadilan Agama sebelum melanjutkan proses gugatan perceraian.
2. Pengajuan surat gugatan
Ajukan surat gugatan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan untuk menyiapkan sidang perceraian yang akan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat.
3. Pembayaran biaya panjar perkara
Lunasi biaya panjar perkara ke Pengadilan Agama yang mencakup biaya pendaftaran, proses, pemanggilan, redaksi, materai, dan biaya terkait lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penyitaan. Setelah pembayaran, penggugat akan diberikan nomor perkara dan menunggu jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
Ketika waktu sidang tiba, penggugat dan tergugat perlu menghadiri sidang perceraian demi mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Agama.
(MSD)