Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Biaya Haji 2025 Turun, Berapa yang Harus Dibayarkan?
8 Januari 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan ibadah haji, Muslim harus terbang ke Makkah dan menetap di sana selama hampir sebulan. Sebab, ibadah ini terdiri dari rangkaian ritual yang panjang.
Jadi, setiap Muslim harus menyiapkan dana transportasi dan akomodasi yang tentunya tidak sedikit. Belum lagi biaya pembuatan visa, paspor, dan berbagai kebutuhan lainnya. Lantas, sebenarnya berapa biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah?
Biaya Haji 2025
Merujuk pada laman Kemenag , biaya haji 2025 baru saja dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Hasilnya, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, BPIH ini terdiri atas dua komponen.
ADVERTISEMENT
Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji, atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Merujuk laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bipih yang dibayarkan jemaah digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, visa, dan kebutuhan hidup selama di Arab Saudi .
Sedangkan Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi, serta biaya persiapan penyelenggaraan haji di dalam negeri. Uang hasil investasi ini juga digunakan untuk menutupi kebutuhan jemaah haji di Arab Saudi 41 hari.
Nah, penurunan BPIH membuat Bipih serta Nilai Manfaat menjadi berkurang jika dibandingkan dengan tahun lalu. Berikut rincian nilainya di 2025:
“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari Nilai Manfaat,” terang Menag Nasaruddin Umar sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
ADVERTISEMENT
Menteri Agama itu juga menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk menetapkan BPIH secara resmi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Penurunan biaya haji ini tentunya menjadi kabar gembira yang akan membuat umat Muslim tersenyum di awal tahun ini. Namun, Menag berharap masyarakat tidak hanya bahagia di bulan Januari saja, tapi juga di bulan Juni ketika ibadah haji akhirnya terlaksana.
“Kita ingin bukan hanya tersenyum di Januari tapi juga tersenyum di bulan Juni pada saat penyelenggaraan ibadah haji tidak ada kekurangan berarti yang dialami jemaah,” harap Menag.
ADVERTISEMENT
(DEL)