Konten dari Pengguna

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah dan Cara Membuatnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Januari 2024 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Besaran biaya pengurusan sertifikat tanah perlu diketahui oleh setiap pemohon yang ingin membuat sertifikat tanah. Biaya pengurusan sertifikat tanah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah berfungsi sebagai surat tanda kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku.
Untuk mengurus sertifikat tanah, pemohon akan dikenakan biaya tertentu. Lantas, berapa besaran biaya pengurusan sertifikat tanah? Simak penjelasan di bawah ini.

Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi, luas tanah, dan jenis sertifikat. Foto: Pexels.com
Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk lokasi, luas tanah, dan jenis sertifikat. Biaya pengurusan sertifikat tanah terbagi ke dalam beberapa bagian, mulai dari pendaftaran hingga akomodasi pertugas survei.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku dan laman PPID Kota Semarang, berikut biaya pengurusan sertifikat tanah:
ADVERTISEMENT

1. Biaya Pendaftaran

Bagi yang baru pertama kali mendaftarkan tanah, biaya yang harus dibayarkan tergantung luas bidang tanah yang akan didaftarkan . Adapun biaya pendaftaran pengurusannya adalah Rp 50.000 per bidang.

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Untuk pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, tarifnya dihitung berdasarkan luas tanah. Berikut perhitungannya:

3. Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus untuk permohonan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A dihitung dengan HSBKu.
ADVERTISEMENT
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran. Nilainya adalah Rp 80.000. Untuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A, tarifnya dihitung dengan rumus berikut ini:

4. Biaya Akomodasi

Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tidak termasuk dalam tarif pelayanan survei, pengukuran, pemetaan, dan pemeriksaan tanah. Namun, biaya ini harus dibayar oleh wajib bayar atau pemohon kepada petugas survei, meskipun nominalnya tidak disebutkan dalam aturan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Ilustrasi cara pengurusan sertifikat tanah. Foto: Pexels.com
Sertifikat tanah dapat diurus melalui secara mandiri dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN). Berikut tata caranya:
ADVERTISEMENT
Setelah mendatangi kantor BPN, proses pengurusan dilanjutkan dengan langkah kedua, yaitu pengukuran lokasi. Pada tahap ini, pengukuran tanah dilakukan setelah semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi oleh pemohon.
Pemohon diharuskan hadir secara langsung saat proses pengukuran berlangsung. Untuk mengetahui tarif pengukuran, pemohon dapat mengirimkan pesan singkat atau SMS ke BPN. Setelah pengukuran selesai, pemohon disarankan untuk menyimpan Surat Ukur Tanah dan menunggu surat keputusan.
Proses penerbitan sertifikat tanah membutuhkan waktu yang cukup lama, kira-kira antara setengah hingga satu tahun. Sementara menunggu sertifikat, pemohon juga diharuskan melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).
(SAI)