Konten dari Pengguna

Biaya PTSL 2026 per Wilayah, Ini Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi biaya PTSL 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi biaya PTSL 2026. Foto: Pexels

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya untuk pertama kali dengan proses yang lebih mudah dan transparan.

Untuk mengurusnya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya PTSL ini berbeda-beda di setiap wilayah, disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pertanyaannya, berapa biaya PTSL 2026 di masing-masing daerah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Biaya PTSL 2026 per Wilayah

Ilustrasi biaya PTSL 2026. Foto: Pexels

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, dengan kisaran mulai dari Rp 150.000-Rp 450.000.

Ketentuan biaya ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Biaya persiapan sertifikasi tanah pada program PTSL tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti kebutuhan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Perlu dipahami, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Kategori I

Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 450.000 meliputi:

  • Papua

  • Papua Barat

  • Maluku

  • Maluku Utara

  • Nusa Tenggara Timur

Kategori II

Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 350.000 meliputi:

  • Kepulauan Riau

  • Bangka Belitung

  • Sulawesi Tengah

  • Sulawesi Utara

  • Sulawesi Tenggara

  • Nusa Tenggara Barat

Kategori III

Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 250.000 meliputi:

  • Gorontalo

  • Sulawesi Barat

  • Sulawesi Selatan

  • Kalimantan Tengah

  • Kalimantan Barat

  • Sumatera Utara

  • Aceh

  • Sumatera Barat

  • Kalimantan Timur

Kategori IV

Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 200.000 meliputi:

  • Riau

  • Jambi

  • Sumatera Selatan

  • Lampung

  • Bengkulu

  • Kalimantan Selatan

Kategori V

Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 150.000 meliputi:

  • Pulau Jawa

  • Bali

Syarat Daftar PTSL 2026

Ilustrasi syarat PTSL 2026. Foto: Pexels

Masyarakat dapat mendaftar melalui kantor kelurahan sesuai lokasi tanah. Namun, tidak semua wilayah masuk target program PTSL, sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu apakah daerahnya termasuk dalam pelaksanaan tahun ini.

Informasi mengenai lokasi pelaksanaan PTSL dapat diperoleh melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten masing-masing.

Mengacu pada informasi dari laman Kantor Pertanahan Kota Tarakan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PTSL 2026:

  • Tanah belum pernah disertifikatkan

  • Pemilik wajib memasang tanda batas tanah (patok)

  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Alas Hak atau surat yang berkaitan dengan tanah

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Baca Juga: Cara Login EMIS GTK Baru untuk Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tendik 2026

(SA)