Biaya PTSL 2026 per Wilayah, Ini Rinciannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya untuk pertama kali dengan proses yang lebih mudah dan transparan.
Untuk mengurusnya, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya PTSL ini berbeda-beda di setiap wilayah, disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pertanyaannya, berapa biaya PTSL 2026 di masing-masing daerah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Biaya PTSL 2026 per Wilayah
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, dengan kisaran mulai dari Rp 150.000-Rp 450.000.
Ketentuan biaya ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya persiapan sertifikasi tanah pada program PTSL tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti kebutuhan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai, hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Perlu dipahami, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian yang dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.
Kategori I
Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 450.000 meliputi:
Papua
Papua Barat
Maluku
Maluku Utara
Nusa Tenggara Timur
Kategori II
Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 350.000 meliputi:
Kepulauan Riau
Bangka Belitung
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Nusa Tenggara Barat
Kategori III
Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 250.000 meliputi:
Gorontalo
Sulawesi Barat
Sulawesi Selatan
Kalimantan Tengah
Kalimantan Barat
Sumatera Utara
Aceh
Sumatera Barat
Kalimantan Timur
Kategori IV
Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 200.000 meliputi:
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Bengkulu
Kalimantan Selatan
Kategori V
Wilayah dengan biaya persiapan sebesar Rp 150.000 meliputi:
Pulau Jawa
Bali
Syarat Daftar PTSL 2026
Masyarakat dapat mendaftar melalui kantor kelurahan sesuai lokasi tanah. Namun, tidak semua wilayah masuk target program PTSL, sehingga pemohon perlu memastikan terlebih dahulu apakah daerahnya termasuk dalam pelaksanaan tahun ini.
Informasi mengenai lokasi pelaksanaan PTSL dapat diperoleh melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten masing-masing.
Mengacu pada informasi dari laman Kantor Pertanahan Kota Tarakan, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PTSL 2026:
Tanah belum pernah disertifikatkan
Pemilik wajib memasang tanda batas tanah (patok)
Mengisi formulir permohonan pendaftaran
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Alas Hak atau surat yang berkaitan dengan tanah
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Baca Juga: Cara Login EMIS GTK Baru untuk Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tendik 2026
(SA)
