Konten dari Pengguna

Bingung Nomor NPWP yang Mana? Simak Penjelasannya di Sini!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan. Foto: Pexels.com

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Kartu ini berfungsi sebagai identitas dan dokumen penting untuk mengurus kewajiban pajak.

Nomor ini biasanya dibutuhkan saat melaporkan SPT tahunan, mengajukan kredit bank, membuka rekening tertentu, atau keperluan administrasi pajak lainnya. Masalahnya, masih ada orang yang bingung atau tidak tahu nomor NPWP yang mana ketika membutuhkannya, terlebih setelah ada perubahan format NPWP.

Jika Anda mengalaminya, ada beberapa hal yang perlu dipahami untuk mengetahui nomor NPWP Anda. Simak informasinya berikut ini!

Nomor NPWP yang Mana?

Penting bagi wajib pajak untuk memahami nomor NPWP yang mana. Foto: Pexels.com

Sebelum memahami nomor NPWP yang mana yang perlu digunakan, penting untuk dipahami bahwa sistem NPWP telah mengalami perubahan.

Sebelumnya, nomor NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang tercetak pada bagian depan kartu NPWP, seperti 12.345.678.9-012.000. Format ini telah digunakan oleh wajib pajak individu maupun badan usaha selama bertahun-tahun sebagai identitas perpajakan.

Namun, mulai 1 Juli 2024 ada perubahan yang signifikan. Format 15 digit digantikan oleh 16 digit, yang mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak orang pribadi. Perubahan ini didasarkan pada PMK 112/PMK.03/2022, yang mengatur format baru NPWP sebagai berikut:

  • NIK: Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

  • 16 Digit Angka: Digunakan oleh wajib pajak selain orang pribadi, seperti badan usaha atau institusi.

  • Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU): Digunakan oleh wajib pajak cabang untuk identifikasi lokasi usaha.

Tujuan perubahan ini untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mempermudah integrasi data dengan sistem lain yang menggunakan NIK seperti data kependudukan. Dengan format baru, proses pelaporan dan pengelolaan data perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Jadi, jika muncul pertanyaan, "Nomor NPWP yang mana?", jawabannya tergantung pada jenis wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, nomor NPWP Anda kini adalah NIK.

Bagi badan usaha atau institusi, nomor NPWP menggunakan format 16 digit angka. Sedangkan bagi cabang usaha, nomor identitas menggunakan NITKU sesuai lokasi usaha.

Jika Anda adalah wajib pajak individu, pastikan bahwa NIK Anda sudah terdaftar di sistem perpajakan sebagai pengganti nomor NPWP lama. Perubahan ini mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024, sehingga seluruh administrasi perpajakan wajib menggunakan format baru setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Ini Panduannya

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Ilustrasi cara cek NPWP aktif atau tidak. Foto: Pexels.com

Untuk mengecek NPWP aktif atau tidak, wajib pajak bisa melakukannya via https://pajak.go.id/. Mengutip informasi dari Instagram Ditjen Pajak RI, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs https://pajak.go.id/.

  • Pilih menu "Pendaftaran NPWP".

  • Setelah itu, klik opsi "Cek NPWP" pada laman yang ditampilkan.

  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan captcha.

  • Klik tombol "Cari," sistem kemudian akan menampilkan status NPWP Anda.

(SAI)