BLT Dana Desa 2024 Tetap Berlanjut, Ini Besarannya dan Kriteria Penerima BLT

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BLT Dana Desa 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BLT Dana Desa 2024. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih tetap berlanjut di 2024. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bantuan setiap bulan selama setahun.
ADVERTISEMENT
BLT Dana Desa akan mulai disalurkan Pemerintah Pusat ke Desa pada Januari 2024. Lalu pada bulan yang sama, Pemerintah Desa akan memberikan dana tersebut pada KPM yang tertera dalam SK penerima BLT DD.
Lalu siapa yang dimaksud KPM dan berapa nominal BLT Dana Desa 2024? Simak uraian di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya.

Pengertian BLT Dana Desa

Pengertian BLT Dana Desa. Foto: Pexels
Ketentuan mengenai BLT Dana Desa 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa. Tujuannya untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung empat program berikut:
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu program yang menggunakan Dana Desa. Program ini berupa pemberian bantuan berupa dana tunai yang kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

Keluarga penerima manfaat diprioritaskan dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Adapun kriteria penetapan KPM adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Nominal BLT Dana Desa

Nominal BLT Dana Desa. Foto: Pexels
BLT Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap Desa. Besaran BLT ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per keluarga penerima manfaat. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
Pencairan BLT 2024 dilaksanakan mulai Januari dan dilakukan setiap bulan. Namun, BLT juga dapat diberikan kepada KPM paling banyak 3 bulan sekaligus.
ADVERTISEMENT
(DEL)