Konten dari Pengguna

BLT Dana Desa 2024 Tetap Berlanjut, Ini Besarannya dan Kriteria Penerima BLT

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BLT Dana Desa 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BLT Dana Desa 2024. Foto: Pexels

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih tetap berlanjut di 2024. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bantuan setiap bulan selama setahun.

BLT Dana Desa akan mulai disalurkan Pemerintah Pusat ke Desa pada Januari 2024. Lalu pada bulan yang sama, Pemerintah Desa akan memberikan dana tersebut pada KPM yang tertera dalam SK penerima BLT DD.

Lalu siapa yang dimaksud KPM dan berapa nominal BLT Dana Desa 2024? Simak uraian di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya.

Pengertian BLT Dana Desa

Pengertian BLT Dana Desa. Foto: Pexels

Ketentuan mengenai BLT Dana Desa 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa. Tujuannya untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung empat program berikut:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem;

  • Program ketahanan pangan dan hewani;

  • Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan

  • Program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu program yang menggunakan Dana Desa. Program ini berupa pemberian bantuan berupa dana tunai yang kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

Keluarga penerima manfaat diprioritaskan dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Adapun kriteria penetapan KPM adalah sebagai berikut:

  • Kehilangan mata pencaharian;

  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;

  • Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;

  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau

  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.

Dalam menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah bagi Para Wirausahawan di Indonesia, Ini Jenis-jenisnya

Nominal BLT Dana Desa

Nominal BLT Dana Desa. Foto: Pexels

BLT Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap Desa. Besaran BLT ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per keluarga penerima manfaat. Artinya, KPM akan menerima total BLT sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.

Pencairan BLT 2024 dilaksanakan mulai Januari dan dilakukan setiap bulan. Namun, BLT juga dapat diberikan kepada KPM paling banyak 3 bulan sekaligus.

(DEL)