Konten dari Pengguna

Bolehkah Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi beasiswa. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi beasiswa. Foto: Shutterstock

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) banyak diminati lulusan S1/S2, akademisi, PNS/TNI/Polri, dan profesional muda yang ingin melanjutkan pendidikan S2 maupun S3 di dalam dan luar negeri.

Seperti beasiswa lainnya, LPDP juga memiliki sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, salah satunya kewajiban kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, bolehkah alumni LPDP tinggal di luar negeri? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah pembahasan berikut ini!

Bolehkah Alumni LPDP Tinggal di Luar Negeri?

Ilustrasi mahasiswa. Foto: BongkarnGraphic/Shutterstock

Jika mengacu pada aturan resminya, alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya selama 2N atau dua kali masa studi. Artinya, jika menempuh studi dua tahun, kewajiban masa pengabdiannya berlangsung selama empat tahun.

Meski demikian, LPDP membuka ruang kontribusi dalam bentuk lain, termasuk mengikuti program magang di luar negeri. Kegiatan tersebut dapat dijalankan setelah memperoleh izin resmi. Adapun durasi magang di luar negeri dibatasi maksimal dua tahun atau 24 bulan.

Selain magang, LPDP juga memberikan kelonggaran bagi alumni yang harus tinggal di luar negeri karena penugasan pekerjaan tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan resmi.

Merujuk informasi dari laman resmi Kementerian Keuangan, beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian antara lain:

  • PNS, TNI, atau POLRI yang mendapat penugasan resmi di luar negeri.

  • Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri.

  • Alumni yang memperoleh penugasan dari lembaga pemerintah.

  • Bekerja di organisasi internasional yang diikuti Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), Federation Internationale de Football Association (FIFA), International Monetary Fund (IMF), dan sebagainya.

  • Pegawai perusahaan swasta yang memiliki afiliasi atau kantor di Indonesia dan memperoleh penugasan resmi dari kantor pusat di Indonesia.

  • Program pascastudi yang merupakan kerja sama antara LPDP dan mitra resmi.

Sanksi bagi Alumni yang Tidak Kembali ke Indonesia

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Gedung Danadyaksa Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan

Alumni yang tidak kembali ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur izin, atau tetap tinggal di luar negeri setelah masa pengabdian, dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan, proses penindakan dilakukan secara bertahap dengan skema sebagai berikut.

  • Tahap 1: LPDP melakukan verifikasi keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi pada ijazah. Jika teridentifikasi berada di luar negeri tanpa izin, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

  • Tahap 2: LPDP mengirimkan Surat Konfirmasi untuk meminta klarifikasi. Alumni diberi waktu 14 hari sejak surat dikirim untuk memberikan jawaban.

  • Tahap 3: Jika tidak ada konfirmasi atau terbukti berada di luar negeri tanpa izin, LPDP menerbitkan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia. Batas waktu respons adalah 30 hari kalender. Jika tidak dijawab, Surat Peringatan kedua akan dikirim dengan tenggat waktu yang sama.

  • Tahap 4: Alumni yang memberikan respons akan menjalani proses Permintaan Keterangan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dokumen tersebut wajib ditandatangani paling lambat 14 hari kalender sejak dikirim. Jika terdapat ketidaksepakatan, akan dibuat Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA) beserta dokumen pendukung.

  • Tahap 5: Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, dokumen kepulangan wajib dikirim sebelum batas waktu Surat Peringatan berakhir.

  • Tahap 6: Jika tidak kembali sesuai ketentuan, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa serta pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang. Surat Penagihan Pengembalian Dana Beasiswa kemudian diterbitkan dengan batas waktu pembayaran maksimal 30 hari kalender.

  • Tahap 7: Apabila kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi, proses penagihan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Setelah itu, penanganan dilakukan secara independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Beasiswa LPDP Tahap 1 2026? Ini Ketentuannya

(SA)