Konten dari Pengguna

Bolehkah Haji Berkali-kali? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
17 Mei 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ibadah haji diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya, baik secara fisik maupun materi. Dasar hukumnya terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahhim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Haji termasuk dalam rukun Islam yang kelima. Untuk melaksanakannya, seorang Muslim wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan mencakup baligh, berakal sehat, merdeka, dan mampu.
Dijelaskan dalam buku Modul Fikih Ibadah susunan Rosidin (2020), kewajiban haji berlaku setidaknya sekali seumur hidup. Lantas, bolehkah haji berkali-kali? Untuk mengetahui hukumnya, simaklah penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Hukum Haji Lebih dari Satu Kali dalam Islam

com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm mengatakan bahwa kewajiban haji sifatnya umum untuk seluruh orang yang sudah baligh dan mampu menempuh perjalanan. Mampu di sini berkaitan dengan biaya, kesehatan fisik, dan mentalnya.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni, ibadah haji itu wajib ditunaikan bila terpenuhi lima syarat utama, yakni beragama Islam, berakal sehat, mencapai usia baligh, merdeka, dan istitha’ah.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kewajiban haji tersebut berlaku sekali seumur hidup. Apabila berhaji lebih dari sekali, hukumnya sunnah, kecuali ada faktor lain yang membuatnya menjadi wajib seperti bernazar dan lain sebagainya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Haji itu sekali dan barangsiapa melakukannya lebih dari sekali maka itu sunnah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Kemudian, dalam riwayat lain beliau bersabda yang artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah me-wajibkan kepada kalian ibadah haji!” Maka berdirilah Al-Aqra' bin Khabis sambil berkata: "Apakah haji itu wajib ditunaikan setiap tahun wahai Rasulullah?"
ADVERTISEMENT
Maka beliau pun menjawab: “Kalau aku katakan; ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun, dan bila diwajibkan setiap tahun niscaya kalian tidak akan menunaikannya, bahkan tidak akan mampu untuk menunaikannya. Kewajiban haji itu hanya sekali (seumur hidup) . Barangsiapa menu- naikannya lebih dari sekali, maka dia telah bertathawwu' (melakukan perbuatan sunah)." (HR. Abu Daud, Ahmad, An-Nasai, Ad-Daruquthi)
Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Foto: Shutterstock
Meskipun sunnah, hukum haji yang kedua dan seterusnya bisa berubah menjadi makruh apabila tidak diikuti dengan illat (alasan) yang jelas. Misalnya karena ingin menyombongkan diri, membuat orang lain iri, dan lain-lain.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum haji berkali-kali bisa menjadi makruh dan tidak bernilai pahala. Menurut mereka, harta yang digunakan untuk haji sebaiknya disedekahkan untuk menyejahterakan kaum dhuafa saja.
ADVERTISEMENT
Sementara Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin mengatakan bahwa keinginan haji berkali-kali tanpa dilandasi dengan alasan syar’i bisa menjadi tidak sah. Lebih baik harta yang dimiliki diprioritaskan untuk membantu fakir miskin, pesantren yang terbengkalai, anak sekolah yang serba kekurangan, dan amal sosial lainnya.
(MSD)