Konten dari Pengguna

Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Juni 2023 15:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kurban saat lebaran idul Adha. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kurban saat lebaran idul Adha. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ada banyak cara yang dapat dilakukan seorang anak untuk menunjukkan baktinya kepada orang tua, salah satunya berkurban atas nama orang tua. Namun, bagaimana jika orang tuanya sudah meninggal? Bolehkah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih oleh Udin Wahyudin, dkk., kurban didefinisikan sebagai menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum kurban adalah sunnah muakkad, artinya sunnah tapi sangat dianjurkan.
Dalam Alquran, Allah berfirman, “Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu yang berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Islam membolehkan umatnya untuk berkurban atas nama orang lain, tak terkecuali atas nama orang tua. Namun, apakah sah jika kurban dilakukan untuk orang tua yang sudah meninggal?

Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Ilustrasi kambing untuk kurban. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Mengutip buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu tulisan Muhammad Abdul Hadi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal. Sebagian tidak membolehkan, sementara sebagian lain mengatakan hukumnya boleh dan sah.
ADVERTISEMENT
Salah satu ulama yang tidak membolehkan adalah Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi. Dalam kitab Minhaj ath-Thalibin, ia mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali itu adalah wasiat yang disampaikan kepada ahli waris sewaktu ia masih hidup.
Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)
Hukum tersebut sejalan dengan pandangan yang dianut oleh mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i. Dengan demikian, bagi umat Muslim yang bermazhab Syafi’i sebaiknya mengikuti pendapat tersebut untuk tidak berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
Sementara itu, ada pula ulama yang membolehkan berkurban untuk orang lain ataupun orang tua yang sudah meninggal. Alasannya karena kurban adalah sedekah, dan sedekah untuk orang yang meninggal merupakan amalan yang sah menurut kesepakatan ulama.
Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al Fikr, juz 8, h. 406)
ADVERTISEMENT
Jika seorang anak ingin berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal, ia bisa mengikuti pendapat mazhab Hanafi dan Hambali yang menyatakan hukumnya boleh dan sah.
Yang perlu diingat, ia harus menegaskan bahwa kurban yang dilakukan adalah kurban atas nama orang tua yang sudah meninggal. Selain itu, syarat-syarat kurban lainnya pun harus dipenuhi.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah tergantung mazhab yang dianut. Jika menganut mazhab Syafi’i, maka tidak diperbolehkan, sedangkan jika menganut mazhab Hanafi dan Hambali diperbolehkan.
(ADS)