news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Bolehkah Menggabungkan Zakat Fitrah dengan Sedekah? Ini Ketentuannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Maret 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Menjelang Idul Fitri, pertanyaan seperti bolehkah menggabungkan zakat fitrah dengan sedekah sering muncul di kalangan umat Islam. Untuk menjawabnya, diperlukan pemahaman mengenai perbedaan mendasar antara zakat fitrah dengan sedekah.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah memiliki ketentuan khusus, baik dari segi waktu, jenis, maupun penerima yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Sementara itu, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas dan fleksibel, baik dalam bentuk harta, tenaga, maupun kebaikan lainnya.
Oleh karena itu, penggabungan keduanya perlu dikaji dari sisi hukum Islam agar tidak mengurangi nilai dan keabsahan zakat fitrah itu sendiri.

Bolehkah Menggabungkan Zakat Fitrah dengan Sedekah?

Ilustrasi sedekah. Foto: Pexels.
Untuk memahami apakah zakat fitrah dan sedekah boleh digabung atau tidak, ketahui terlebih dahulu konsep dari keduanya. Dalam Islam, zakat fitrah merupakan amalan yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut. Sementara itu, sedekah merupakan pemberian sukarela yang tidak terikat oleh waktu atau jumlah tertentu.
ADVERTISEMENT
Sedekah bisa berupa harta, tenaga, atau bahkan senyuman yang diberikan dengan ikhlas kepada siapa saja yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an, sedekah sering disebutkan sebagai amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar di sisi Allah SWT.​
Meskipun zakat fitrah dan sedekah sama-sama bertujuan untuk membantu umat Islam yang kurang mampu, tetapi terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:
Mengutip buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, berikut perbedaan zakat fitrah dan sedekah:
ADVERTISEMENT
Mengenai penggabungan zakat fitrah dengan sedekah, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menambah jumlah zakat fitrah dengan niat sedekah pada kelebihannya.
Artinya, setelah menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, ia dapat menambahkan jumlah tertentu sebagai sedekah. Hal ini diperbolehkan selama niat dan ketentuan zakat fitrah tetap terpenuhi.​
Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah dan sedekah sebaiknya dipisahkan. Mereka berargumen bahwa menggabungkan keduanya dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam niat dan pelaksanaan, sehingga dikhawatirkan mengurangi keabsahan zakat fitrah itu sendiri.
Karena terdapat perbedaan pendapat, umat Islam boleh memilih salah satu yang dianggap memiliki pemahaman yang benar. Jika merasa bingung dalam memilih pendapat yang paling tepat, dianjurkan untuk bertanya kepada ulama atau ahli fiqih yang memang kompeten.
ADVERTISEMENT
Ulama yang memiliki keilmuan mendalam dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci sesuai dengan kondisi individu atau masyarakat.
(DR)