Konten dari Pengguna

Bolehkah Suntik KB Saat Puasa? Ini Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Suntik KB Saat Puasa. Foto: areeya_ann/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Suntik KB Saat Puasa. Foto: areeya_ann/Shutterstock

Suntik KB untuk mencegah kehamilan biasanya dijadwalkan 3 bulan sekali ataupun setiap bulan. Jadwal tersebut tidak jarang bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga membuat sebagian besar orang bertanya-tanya, bolehkah suntik KB saat puasa?

Secara teknis, proses suntik KB dilakukan dengan menyuntikkan hormon progestin ke dalam tubuh melalui area paha, di bagian bawah perut, lengan bagian atas, dan pundak. Suntikan pertama biasanya diberikan pada 7 hari pertama saat periode menstruasi, atau 6 minggu setelah melahirkan.

Nantinya, alat kontrasepsi tersebut akan mengentalkan lendir serviks sehingga mengurangi kemampuan rahim untuk menerima sel yang telah dibuahi sperma.

Bolehkah Suntik KB Saat Puasa?

Ilustrasi KB suntik. Foto: Akkalak Aiempradit/shutterstock

Hukum suntik saat puasa Ramadan merupakan topik yang sudah sering didiskusikan para ulama dan menghasilkan pandangan yang berbeda-beda. Dalam buku Fiqh Sunnah yang ditulis Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa Imam Syafi'i menganggap suntik dapat membatalkan puasa, sehingga tidak boleh dilakukan saat Ramadan.

Menurut beliau, pada hakikatnya suntikan merupakan proses memasukan suatu zat ke dalam tubuh, meskipun tidak melalui mulut. Oleh karena itu, aktivitas ini tetap dapat membatalkan puasa.

Berbeda dengan Imam Syafi'i, Sayyid Sabiq dan Ibrahim Abu Yusuf menyebutkan bahwa suntikan tidak membatalkan puasa, baik suntikan yang dilakukan dengan tujuan memasukan zat makanan maupun zat lain, seperti suntik KB.

Hal tersebut karena proses suntik dilakukan dengan cara menancapkan jarum ke lapisan bawah kulit atau urat nadi, bukan melalui mulut atau lubang tubuh lainnya.

Dalam laman IslamQA, Syaikh Asrhad Ali dan Ebrahim Desai juga menjelaskan mengenai hukum suntik KB saat Ramadan berdasarkan mazhab Hanafi. Menurut mereka, suntikan KB tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, dibolehkan melakukan kontrasepsi ini pada bulan Ramadan.

Baca Juga: Bolehkah Suntik KB saat Haid? Ini Penjelasannya

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Membatalkan Puasa. Foto: dotshock/Shutterstock

Dalam kajian fiqih telah diatur mengenai apa saja hal-hal yang membatalkan puasa. Berikut daftarnya dikutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan yang ditulis Ahmad Sarwat, Lc. MA.

1. Makan dan Minum

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Dasar dalilnya berupa firman Allah SWT berikut:

“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah: 187)

2. Jima’

Jima' merupakan persetubuhan yang dilakukan suami-istri. Aktivitas ini dilarang pada siang hari di bulan Ramadan, tapi boleh dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa.

Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT berikut: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah: 187)

Para ulama sepakat bahwa sengaja berjima’ di siang hari pada bulan Ramadan jelas membatalkan puasa. Sehingga, seseorang yang melakukannya harus membayar denda atau kaffarah atas puasa yang ditinggalkannya karena berjima'.

3. Muntah

Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, apabila muntah tersebut disengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa, maka hal itu akan membatalkan puasanya.

4. Haid dan Nifas

Wanita yang sedang dalam masa nifas atau menstruasi tidak diperbolehkan berpuasa. Dalil mengenai hal ini terdapat dalam hadist berikut:

"Dari Aisyah r.a berkata: 'Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat." (HR. Jama’ah)

(DEL)