Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung? Ini Pendapat Para Ulama
26 Maret 2025 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah amalan yang dilakukan menjelang Idul Fitri. Amalan ini berupa pemberian bahan makanan pokok kepada mereka yang membutuhkan. Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung?
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Quran, penerima zakat dikelompokkan menjadi delapan golongan. Di antara golongan tersebut adalah fakir dan miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki kecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jika seorang saudara kandung termasuk dalam kategori ini, muncul perdebatan apakah diperbolehkan memberikan zakat kepadanya atau justru lebih baik disalurkan kepada orang lain di luar keluarga.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung?
Dalam Islam, penerima zakat telah ditentukan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Delapan golongan yang berhak menerima zakat disebut dengan asnaf zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berhutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil (musafir).
Menurut buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah saudara kandung termasuk dalam kategori penerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung yang membutuhkan diperbolehkan, selama mereka memenuhi kriteria sebagai fakir atau miskin. Pendapat ini didasarkan pada beberapa argumen berikut:
1. Saudara Kandung sebagai Bagian dari Mustahik
Ulama yang membolehkan berpendapat bahwa jika saudara kandung termasuk dalam kategori fakir atau miskin, maka mereka berhak menerima zakat sebagaimana orang lain yang tidak memiliki hubungan darah. Oleh karena itu, jika saudara kandung tergolong kriteria fakir atau miskin, tidak ada larangan untuk memberikan zakat kepada mereka.
2. Hadis Rasulullah SAW tentang Zakat kepada Kerabat
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah, tetapi sedekah kepada kerabat memiliki dua manfaat: sebagai sedekah dan mempererat hubungan kekeluargaan." (HR. Tirmidzi, no. 658)
ADVERTISEMENT
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat, termasuk saudara kandung, memiliki keutamaan ganda. Selain membantu mereka secara ekonomi, tindakan ini juga merupakan salah satu bentuk mempererat tali silaturahmi.
3. Pandangan Mazhab Syafi’i dan Hanafi
Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa zakat boleh diberikan kepada saudara kandung yang miskin selama mereka bukan tanggungan pemberi zakat. Mazhab Hanafi juga memiliki pendapat serupa, sebagaimana disebutkan dalam kitab Bada’i As-Shana’i karya Al-Kasani, yang menyatakan bahwa memberikan zakat kepada kerabat lebih utama dibandingkan kepada orang lain.
Pendapat yang Melarang
Di sisi lain, ada pendapat ulama yang melarang memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung. Berikut alasan-alasan yang mendukung pendapat ini:
1. Zakat Bukan untuk Orang yang Menjadi Tanggungan
Dalam Islam, seseorang wajib menafkahi keluarganya, termasuk orang tua, anak, dan saudara kandung jika mereka dalam kondisi membutuhkan. Jika seseorang berkewajiban menafkahi saudara kandungnya, maka memberikan zakat kepada mereka tidak diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
2. Zakat Sebaiknya Diberikan kepada Orang Lain
Ulama yang melarang juga berpendapat bahwa zakat seharusnya diberikan kepada orang-orang di luar keluarga dekat, agar lebih merata dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pendapat ini sejalan dengan pandangan dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i, yang menyebutkan bahwa zakat sebaiknya disalurkan kepada masyarakat luas agar manfaatnya lebih besar.
3. Bentuk Bantuan yang Lebih Tepat
Jika seseorang ingin membantu saudara kandungnya yang miskin, sebaiknya berikan dalam bentuk sedekah atau hibah. Dalam kitab Fikih Zakat karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa sedekah dan hibah merupakan bentuk bantuan yang lebih fleksibel dan tidak memiliki aturan ketat seperti zakat.
Karena terdapat perbedaan pendapat terkait boleh atau tidaknya memberikan zakat fitrah kepada saudara kandung, maka seorang Muslim boleh mengikuti pendapat dari mazhab yang ia yakini.
ADVERTISEMENT
(DR)