Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah ke Penerima Zakat

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat fitrah adalah ibadah wajib umat Islam di bulan Ramadan untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Agar zakat tersalurkan dengan benar penting mengetahui tata cara pembagian zakat fitrah ke penerima.
Pembayaran zakat fitrah dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Semua umat Islam yang berpuasa wajib membayar zakat termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
Mengutip dari buku Buku Pelajaran Fikih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah, (2008:41), zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, orang dewasa, dan anak kecil. Adapun manfaat membayar zakat fitrah sebagai berikut.
Membahagiakan orang Islam yang kurang mampu agar bisa ikut merasakan hari kemenangan.
Menghilangkan sifat egois dan suka mementingkan diri sendiri dengan berbagi.
Bentuk perasaan syukur kepada Allah Swt karena masih diberi kesehatan untuk merayakan hari kemenangan.
Menolak musibah atau hal buruk yang akan terjadi di masa depan karena bencana bisa datang kapan saja.
Mempererat tali silaturahmi kepada sesama umat Islam baik yang mampu dan kurang mampu.
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan tahun ini menurut Badan Amil Zakat Nasional adalah Rp47.000 atau setara dengan 2.5kg beras.
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah
Tata cara pembagian zakat fitrah penting diketahui agar tidak salah sasaran karena hanya 8 golongan saja yang berhak menerima zakat. Berikut ini tahapan pemberian zakat fitrah ke penerima zakat.
Menghitung jumlah individu yang harus membayar zakat fitrah.
Menentukan besaran zakat fitrah karena setiap tahun berbeda.
Memilih metode pembagian zakat fitrah lewat amil zakat atau secara langsung.
Mencatat semua transaksi dari pemberi zakat.
Pencatatan dan administrasi pembagian zakat fitrah penting dibuat untuk menjaga transparansi sehingga masyarakat percaya bahwa zakat yang diberikan disalurkan ke tangan yang tepat.
Agar zakat tepat sasaran harus memilih amil zakat terpercaya atau bisa membagi langsung ke penerima zakat. Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut.
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
Miskin: Memiliki penghasilan tetapi tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup.
Amil: Panitia pengurus zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam.
Riqab: Budak yang sudah merdeka.
Gharim: Orang yang memiliki utang karena kebutuhan bukan keinginan.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.
Tata cara pembagian zakat fitrah bisa diterapkan ketika akan membagikan zakat ke orang yang membutuhkan. Pembagian zakat bisa melalui panitia pengurus atau secara langsung. (GTA)
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Samarinda yang Telah Ditetapkan
