Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah ke Penerima Zakat
21 Maret 2025 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah ibadah wajib umat Islam di bulan Ramadan untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan. Agar zakat tersalurkan dengan benar penting mengetahui tata cara pembagian zakat fitrah ke penerima.
ADVERTISEMENT
Pembayaran zakat fitrah dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Semua umat Islam yang berpuasa wajib membayar zakat termasuk bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.
Manfaat Membayar Zakat Fitrah
Mengutip dari buku Buku Pelajaran Fikih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah, Hasbiyallah, (2008:41), zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki, perempuan, orang dewasa, dan anak kecil. Adapun manfaat membayar zakat fitrah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan tahun ini menurut Badan Amil Zakat Nasional adalah Rp47.000 atau setara dengan 2.5kg beras.
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah
Tata cara pembagian zakat fitrah penting diketahui agar tidak salah sasaran karena hanya 8 golongan saja yang berhak menerima zakat. Berikut ini tahapan pemberian zakat fitrah ke penerima zakat.
Pencatatan dan administrasi pembagian zakat fitrah penting dibuat untuk menjaga transparansi sehingga masyarakat percaya bahwa zakat yang diberikan disalurkan ke tangan yang tepat.
Agar zakat tepat sasaran harus memilih amil zakat terpercaya atau bisa membagi langsung ke penerima zakat. Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tata cara pembagian zakat fitrah bisa diterapkan ketika akan membagikan zakat ke orang yang membutuhkan. Pembagian zakat bisa melalui panitia pengurus atau secara langsung. (GTA)