Besaran Zakat Fitrah 2025 Samarinda yang Telah Ditetapkan

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat menjadi salah satu hal yang dilakukan pada akhir bulan Ramadan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Pada umumnya, pemberian zakat sudah diatur di dalam Al-Qur’an. Namun, ada beberapa daerah yang menerbitkan surat edaran mengenai besaran zakat, seperti Pemkot Samarinda. Lantas, berasan zakat fitrah 2025 Samarinda berapa?
Pembayaran zakat sifatnya wajib bagi yang mampu dan tujuan utamanya untuk membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bersama-sama merayakan hari raya Idulfitri dengan kondisi yang lebih baik. Karena itu, pemberian zakat akan sangat membantu kepada sesama.
Besaran Zakat Fitrah 2025 Samarinda yang Ditetapkan oleh Pemkot
Dikutip dari buku Pend. Agama Islam utk PT, (58), zakat merupakan segala sesuatu pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan ukuran tertentu yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu. Dengan kata lain, zakat merupakan sebagai kekayaan yang diambil dari miliki seseorang yang punya dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.
Pembayaran zakat fitrah dilakukan pada 10 hari terakhir hingga sebelum khatib turun dari mimbar pada saat Salat Idulfitri. Di Kota Samarinda, pemerintah kota telah menyebarkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah.
Oleh karena itu, berikut ini besaran zakat fitrah 2025 Samarinda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
1. Beras
Bagi masyarakat yang akan zakat menggunakan beras, tidak ada perubahan dari tahun lalu, yaitu 2.75 kg per individu.
2. Uang
Pada nominal uang, terdapat sedikit perubahan pada kategori 1 yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Berikut ini rinciannya.
Kategori I: Rp65.000 - per jiwa
Kategori II: Rp58.000 - per jiwa
Kategori III: Rp54.000 - per jiwa
Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih/kurang dari kategori di atas agar dapat menyusaikan.
3. Kadar Fidyah
Berupa beras adalah 0,7 kg per hari
Berupa uang sebesar:
- Kategori I: Rp40.000 - per jiwa
- Kategori II Rp25.000 - per jiwa
Demikian penjelasan mengenai besaran zakat fitrah Samarinda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang bisa dibayarkan masyarakat kepada lembaga yang mengatur zakat. Semoga dapat bermanfaat. (RFL)
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Palembang dan Ketentuannya
