Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bolehkah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Hukumnya
18 April 2023 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Umat Islam wajib membayar zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun orang-orang yang dinafkahinya seperti anak dan istri. Lantas, bolehkah zakat fitrah ke orang tua sendiri?
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan kepada setiap orang Islam dalam satu tahun sekali di bulan Ramadhan sampai sebelum pelasanaan shalat Id. Zakat berupa makanan pokok sehari-hari itu harus diberikan kepada golongan yang berhak.
Pertanyaannya, apakah boleh memberikan kepada orang tua sendiri bila mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya.
8 Asnaf Penerima Zakat Fitrah
Makhda Intan Sanusi dalam jurnal Lisyabab mengatakan, mazhab Syafi’I berpendapat zakat wajib dikeluarkan kepada delapan asnaf. Golongan penerima itu berlaku untuk zakat fitrah maupun zakat mal.
Dasarnya yaitu surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi sebagai berikut:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang,
Untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Al-Jamah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saat mengutus Muadz bin Jabbal ke Yaman, beliau bersabda:
“Jika mereka menuruti perintahmu untuk itu ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat beritahukanlah kepada mereka bahwasannya
Allah SWT mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka.”
Berdasarkan dalil-dalil itu, jumhur ulama berpendapat zakat boleh dibagi kepada salah satu kelompok di antara delapan asnaf. Dan mazhab Maliki menambahkan, pemberian kepada yang sangat membutuhkan dibandingkan kelompok lainnya merupakan sunnah.
ADVERTISEMENT
Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri
Ketika orang tua sendiri termasuk fakir miskin atau salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, menurut Amrullah Samman dalam buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa'ili Ummatin Nabi, boleh memberikannya kepada mereka.
Tetapi, apakah nafkah orang tua benar-benar tidak menjadi tanggung jawab anak? Apabila betul demikian, maka boleh berzakat kepada orang tua sendiri sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam kitan Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab.
“Dalam kondisi inilah, seorang anak boleh menzakati orang tuanya sebagai bagian orang fakir miskin,” ujar Amrullah.
Perlu diketahui pula, menurut tuntunan syara', anggota keluarga yang wajib dinafkahi seorang Muslim di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NSA)