Konten dari Pengguna

Bolehkah Zakat Mal Dibagi-bagi ke Keluarga? Ini Penjelasan Ulama

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat mal. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat mal. Foto: Unsplash.

Ada banyak pertanyaan seputar zakat yang kerap membingungkan masyarakat. Salah satunya bolehkah zakat mal dibagi-bagi ke keluarga?

Perlu dipahami terlebih dulu, zakat mal merupakan sebagian harta yang dikeluarkan umat Muslim atas harta benda yang dimilikinya. Pada dasarnya, zakat disalurkan kepada mustahik. Namun, tak sedikit yang memberikan zakatnya kepada keluarga atau sanak saudara yang tidak mampu.

Bolehkah Zakat Mal Dibagi-bagi ke Keluarga?

Ilustrasi zakat mal. Foto: Pexels.

Zakat mal ada banyak macamnya, seperti zakat penghasilan, zakat perniagaan dan pertanian, zakat pertambangan, zakat harta simpanan, hingga zakat barang temuan. Tiap jenis zakat mempunyai perhitungan dan ketentuan yang berbeda-beda.

Umat Muslim wajib membayarkan zakat mal apabila sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat, sedangkan haul adalah batas waktu kepemilikan harta.

Penyaluran zakat mal harus tepat sasaran agar lebih bermanfaat. Dalam praktiknya, sebagian orang ada yang menyalurkan zakat mal kepada keluarga atau kerabat yang membutuhkan.

Ulama Indonesia, Buya Yahya, mengatakan bahwa berzakat kepada keluarga tergantung dari statusnya. Memberikan zakat kepada saudara atau kerabat diperbolehkan selama memenuhi syarat mustahik dan tidak berada dalam tanggungan si pemberi zakat.

“Saudara lebih berhak diberi (zakat) asalkan dia memenuhi syarat (mustahik), dia fakir, dia miskin, dengan catatan tidak hidup dalam tanggungan Anda,” jelasnya dalam channel YouTube Al Bahjah TV.

Hukum zakat maal tidak sah apabila disalurkan kepada keluarga yang masih menjadi tanggungan si pemberi zakat dan hidup dalam satu rumah.

Baca Juga: 3 Contoh Rukhsah dalam Zakat untuk Umat Muslim

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Ilustrasi zakat mal. Foto: Shutterstock.

Dikutip dari buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah oleh Hasbiyallah, zakat termasuk ibadah maaliyah yang mempunyai fungsi sosial ekonomi karena bertujuan untuk meratakan karunia Allah SWT.

Islam sendiri telah mengelompokkan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) dalam Alquran, tepatnya pada Surat At Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk hamba sahaya, untuk garimin, untuk fisabilillah, dan untuk musafirsebagai kewajiban dari Allah.”

Agar lebih memahami kriteria mustahik, ini penjelasan rincinya.

  1. Fakir : Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak memiliki penghasilan.

  2. Miskin: Orang yang mempunyai penghasilan, namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhan pokok.

  3. Amilin: Orang yang ditunjuk oleh pemerintah setempat sebagai petugas pengumpul dan penyalur zakat dari para muzaki.

  4. Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam.

  5. Garimin: Orang yang berhutang untuk mencukupi kebutuhan hidup atau untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih.

  6. Fisabilillah: Orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT. Misalnya, orang-orang yang keluar dari pekerjaannya untuk membela Islam.

  7. Ibnu Sabil: Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk hal-hal yang baik.

(GLW)