BSU 2025 Sampai Batch Berapa? Cek Informasinya di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada lebih dari 17 juta pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat. Hingga pertengahan Juli, bantuan ini sudah disalurkan kepada 13,1 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Melalui program BSU, pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui sistem batch (tahapan) yang sudah dijadwalkan pemerintah. Lantas, BSU 2025 sampai batch berapa akan disalurkan? Untuk lebih jelasnya, cek informasi di bawah ini.
BSU 2025 Sampai Batch Berapa?
Pencairan BSU 2025 telah dilakukan secara bertahap sejak 23 Juni lalu. Pada batch pertama, pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima. Kemudian, batch kedua disalurkan melalui Kantor Pos pada 4 Juli. Sementara itu, batch ketiga baru saja disalurkan pada 15 Juli 2025.
Meski sudah memasuki batch ketiga, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait berapa total batch pencairan BSU tahun ini. Sebagai perbandingan, pada program serupa saat pandemi Covid-19 di tahun 2022, bantuan disalurkan dalam tiga tahap.
Namun, jika melihat jumlah penerima bantuan yang baru mencapai 13.189.660 orang dari target total 17 juta pekerja, ada kemungkinan penyaluran akan kembali dilakukan. Karena itu, para pekerja disarankan untuk secara berkala mengecek status pencairan mereka.
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu, informasi terkini terkait jadwal pencairan dan daftar penerima juga bisa dipantau melalui media sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sampai Kapan Pencairan BSU 2025? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 disalurkan melalui dua jalur, yaitu Kantor Pos Indonesia dan Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Untuk memastikan bantuannya tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Berikut ini adalah beberapa syarat penerima BSU yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
(RK)
