BSU 2025 Tahap 2 Kapan Cair? Ini Estimasi Jadwalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilaksanakan dalam dua tahap. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000.
Adapun tahap pertama penyaluran BSU sudah berjalan sejak Juni 2025. Setelahnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima sebelum melanjutkan ke penyaluran tahap 2.
Lantas, BSU 2025 tahap 2 kapan cair? Simak artikel ini untuk informasi lengkapnya!
BSU 2025 Tahap 2 Kapan Cair?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa saat ini, BSU 2025 tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan telah diterima oleh Kemnaker dan sedang menjalani proses verifikasi serta validasi agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," jelas Yassierl, Selasa, (24/6), dikutip dari kumparanBISNIS.
Lebih lanjut, melalui akun X resmi Kemnaker (@KemnakerRI), dijelaskan bahwa penyaluran tahap kedua akan dimulai setelah proses tahap pertama selesai sepenuhnya.
"Tahap 2 akan dimulai setelah tahap 1 selesai, mohon ditunggu dan sabar dulu ya, Rekanaker :)," tulis akun X @KemnakerRI, Kamis, (26/6).
Adapun berdasarkan penelusuran di akun media sosial resmi Kemnaker, hingga artikel ini ditulis, proses pencairan BSU tahap pertama masih berlangsung. Sejumlah penerima mengaku belum menerima dana yang dijanjikan ke rekening mereka.
Sementara itu, penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025. Artinya, pencairan BSU tahap 2 diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli, mengikuti penyelesaian tahap pertama. Informasi ini juga ditegaskan oleh Kemnaker melalui unggahan di akun X resminya.
"Penyaluran BSU dilakukan bertahap mulai Juni sampai Juli, ya. Karena penerimanya banyak, mohon ditunggu infonya secara resmi," tulis akun @KemnakerRI.
Baca Juga: Cara Cek Lolos Verifikasi BSU 2025 beserta Persyaratannya
Kriteria Penerima BSU 2025
Dihimpun dari situs Kemnaker, berikut ini beberapa kriteria penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan BPS Ketenagakerja sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
(NSF)
