BSU Batch 3 2025 Kapan Cair? Simak Informasinya di Sini!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai disalurkan untuk mendukung . Pencairan dilakukan bertahap mulai Juni hingga Juli 2025.
Saat ini pencairan bakal memasuki tahap kedua. Namun, masih ada proses validasi dan verifikasi data yang perlu dilakukan. Meski pencairan tahap pertama dan kedua belum sepenuhnya tuntas, sudah banyak yang mempertanyakan kapan BSU batch 3 2025 cair.
BSU Batch 3 2025 Kapan Cair?
Berdasarkan pantauan di akun media sosial X dan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga kini belum ada pengumuman resmi pemerintah terkait penyaluran BSU batch 3 2025. Informasi terbaru masih berkutat pada proses pencairan tahap pertama.
Kemnaker menyampaikan bahwa pencairan tahap kedua baru akan dilakukan setelah tahap pertama selesai. Pencairan untuk tahap kedua juga masih dalam proses validasi dan verifikasi data penerima.
"Penyaluran tahap 2 masih dalam proses sesuai validasi data. Mohon ditunggu, info resmi akan diumumkan jika sudah siap disalurkan," tulis akun X @KemnakerRI, Senin, (30/6).
Namun, apabila melihat pola pada tahun 2020, pemerintah kala itu menyalurkan BSU hingga tahap 3. Pada September 2020, Kemnaker menerima tambahan data 3,5 juta rekening dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran lanjutan.
Dengan demikian, penyaluran BSU tahap ketiga pada 2025 masih ada kemungkinan dilakukan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Kemnaker agar tidak ketinggalan jadwal terbaru.
Baca Juga: Sampai Kapan Pencairan BSU 2025? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Kenapa BSU Tidak Segera Cair?
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan dana BSU belum juga cair. Dikutip dari akun Instagram resmi @KemnakerRI, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Tidak Memenuhi Syarat
Penerima BSU hanya mereka yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 seperti berikut ini:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
BSU hanya diprioritaskan bagi masyarakat yang belum menerima bantuan lain pada tahun berjalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Masalah Data Rekening
Selain itu, BSU yang tak kunjung cair bisa disebabkan masalah pada data rekening, seperti rekening ganda, rekening sudah tutup atau tidak valid, maupun tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Meski demikian, penerima tetap bisa mendapatkan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero) jika kendala tersebut terjadi.
(NSF)
