Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Beserta Maknanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
18 Mei 2021 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasal 27 ayat 3 dalam UUD 1945. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasal 27 ayat 3 dalam UUD 1945. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada banyak hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum tertinggi Indonesia. Salah satu yang perlu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari ialah pasal 27 ayat 3.
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat Indonesia untuk melakukan upaya bela negara. Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pasal ini menyiratkan bahwa sebagai warga negara yang baik, kita harus ikut dalam membela negara Indonesia. Setidaknya, hal yang dapat dilakukan adalah dengan mematuhi segala kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Parsono (2009), upaya bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara dilandasi oleh rasa cinta pada Tanah Air dan kesadaran berbangsa, bernegara, serta keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara dan berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Salah satunya mematuhi pasal 27 ayat 3 ini.
ADVERTISEMENT

Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945

Ilustrasi pengamalan pasal 27 ayat 3. Foto: Zabur Karuru/ANTARA FOTO
Berdasarkan pasal 27 Ayat 3, bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangasa dari segala ancaman.
Sementara itu, wujud upaya pembelaan negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, dan hukum nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Namun, tak selamanya membela negara harus selalu dalam bentuk militer. Keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara dapat ditempuh dengan berbagai macam cara dan di segala bidang. Misalnya, para atlet nasional yang membela negara dalam bidang olahraga, aktivis yang membela hak masyarakat Indonesia, dan pengabdian profesi lainnya.
ADVERTISEMENT
Kesadaran setiap warga negara atas hak dan kewajibannya dalam membela negara perlu dipupuk sejak dini. Caranya dengan menanamkan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga menumbuhkan sikap rela berkorban untuk negeri kita tercinta.
(ADS)