Konten dari Pengguna

Cara Aktivasi Coretax Pribadi untuk Kegiatan Lapor Pajak

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Shutetrstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax DJP. Foto: Shutetrstock

Para Wajib Pajak kini dapat mengakses sistem perpajakan melalui Coretax. Sistem terpadu berbasis teknologi ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 dan diatur secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemutakhiran sistem Coretax bertujuan untuk memodernisasi layanan perpajakan dan memudahkan Wajib Pajak dalam berbagai urusan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, serta pendaftaran pajak pribadi.

Namun, sebelum menggunakan semua layanan tersebut, Wajib Pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu. Bagi yang belum tahu caranya, simak penjelasan soal cara aktivasi Coretax pribadi di bawah ini!

Cara Aktivasi Coretax Pribadi

Ilustrasi cara aktivasi Coretax pribadi. Foto: Pexels

Aktivasi akun hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menyadur dari laman resmi pajak.go.id, berikut adalah cara aktivasi Coretax pribadi yang perlu diketahui.

  1. Buka website Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  3. Pada bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”

  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik Cari.

  5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.

  6. Lakukan verifikasi identitas dengan memilih menu Take a Photo, kemudian klik Validasi Foto.

  7. Pilih persyaratan Wajib Pajak yang berlaku, lalu klik Simpan.

  8. Periksa email masuk, yang berisi informasi login dan notifikasi penerbitan akun.

  9. Login ke website Coretax menggunakan kata sandi dari email.

  10. Ubah kata sandi dan buat passphrase baru.

  11. Setelah selesai, akun siap digunakan untuk mengakses semua layanan Coretax.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Coretax DJP

Ilustrasi cara dapat kode otorisasi Coretax DJP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Setelah akun Coretax DJP Online diaktivasi, langkah berikutnya adalah meminta kode otorisasi. Fungsi kode ini sebagai tanda tangan elektronik resmi dari DJP dan harus digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

Berikut adalah cara mendapatkan kode otorisasi Coretax DJP:

  1. Login di Coretax DJP.

  2. Masuk ke Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.

  5. Centang pernyataan dan klik Kirim.

  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Setelah berhasil menjalankan dua tahap sebelumnya, berikut adalah langkah-langkah terakhir yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke Portal Saya atau Profil Saya.

  2. Akses menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu pilih tab Digital Certificate.

  3. Periksa status sertifikat, pastikan VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika sudah valid, klik tombol Menghasilkan untuk membuat kode otorisasi.

  5. Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya.

  6. Kode Otorisasi DJP kini aktif dan sudah tervalidasi.

Baca juga: Cara Lapor Masa PPN Nihil di Coretax DJP dengan Mudah dan Praktis

(RK)