Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Samolnas

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
21 April 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dari rumah secara online, melalui aplikasi Samsat Online Nasional (samolnas). Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store. Dengan adanya aplikasi ini, kini wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Samsat secara langsung.
Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas? Dikutip dari KumparanOTO, Berikut panduan selengkapnya.

Cara Bayar

SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah membayar, secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang selanjutnya akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran ini adalah paling lambat 3 hari.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah aplikasi ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Menurut Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat.
(RDR)