Konten dari Pengguna

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Samolnas

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dari rumah secara online, melalui aplikasi Samsat Online Nasional (samolnas). Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Google Play Store. Dengan adanya aplikasi ini, kini wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Samsat secara langsung.

Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas? Dikutip dari KumparanOTO, Berikut panduan selengkapnya.

Cara Bayar

SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (samolnas) di Play Store Android (belum tersedia di Apple App Store)

  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan klik menu pendaftaran

  3. Kemudian akan muncul pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini selanjutnya wajib pajak diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju atau tidak setuju. Kemudian klik tombol setuju.

  4. Kemudian akan muncul formulir yang harus diisi yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

  5. Isi formulir dengan teliti kemudian klik ‘lanjutkan’. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

  6. Klik tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode ini nantinya digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM)

Setelah membayar, secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang selanjutnya akan diantar langsung ke rumah. Waktu yang diperlukan untuk proses pengantaran ini adalah paling lambat 3 hari.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah aplikasi ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Menurut Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Timur, pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat.

(RDR)