Dear Wajib Pajak, Begini Cara Dapatkan Insentif Secara Online

Pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak selama penanganan virus corona. Insentif yang ditujukan untuk membantu mengurangi dampak wabah COVID-19 terhadap perekonomian itu, kini bisa diakses secara online.
Wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui situs www.pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merealisasikan pemberian insentif itu berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dicantumkan dalam SPT tahun pajak 2018.
Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database DJP.
"Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018, segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," imbau Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Sementara, bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Berikut cara mengakses layanan insentif pajak secara online:
1. Kunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan password.
2. Pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.
3. Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.
