Cara Bayar Voucher AHU Online via Livin Mandiri

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengetahui cara bayar voucher AHU sangat penting bagi pengusaha yang ingin mendirikan badan usaha, baik perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV).
Pembayaran voucher AHU bisa dilakukan dengan metode transfer ATM maupun mobile banking.
AHU online merupakan sistem pelayanan publik milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang bergerak di bidang pengesahan badan hukum.
Dikutip dari buku Hukum Perseroan Indonesia (2018) oleh dr Abdul Halim Barkatullah, AHU online adalah penyempurnaan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Siminbakum).
Melalui layanan, masyarakat bisa mengurus pendaftaran perseroan maupun badan usaha lainnya seorang diri tanpa bantuan notaris. Semua prosesnya dilakukan secara online.
Namun, sebelum mendaftar, masyarakat perlu memesan voucher terlebih dahulu. Voucher bisa dipesan di menu SIMPADHU dengan biaya Rp50 ribu. Adapun pembayaran voucher AHU dilakukan melalui mobile banking, termasuk Livin by Mandiri.
Bagaimana cara bayar voucher AHU melalui aplikasi Livin Mandiri? Simak tutorialnya dalam ulasan berkut.
Cara Beli Voucher AHU Online
Layanan AHU online tidak hanya terbatas pada pengesahan perseroan dan badan usaha saja. Unit kerja Ditjen AHU ini juga menyediakan layanan lain pengesahan partai politik, pendaftaran notaris, pesan nama badan hukum sosial, hingga pernyataan memilih kewarganegaraan.
Agar bisa mengakses layanan tersebut, masyarakat perlu memesan voucher melalui SIMPADHU (Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum). Berikut ini langkah-langkah memesan voucher AHU online.
Buka portal AHU online melalui ahu.go.id.
Kemudian, pilih menu SIMPADHU
Pilih pelayanan jasa hukum yang diperlukan.
Lengkapi formulir pemesanan nomor voucher dengan mengisi nama pemohon, email, nomor HP, serta jumlah pembelian. Kemudian, pilih ‘Simpan’.
Pemohon akan mendapat bukti pemesanan nomor voucher. Bukti pemesanan berisi kode voucher, nama dan email pemohon, jumlah yang harus dibayarkan.
Sebagai informasi, bukti pemesanan nomor voucher memiliki masa berlaku satu minggu. Jika dalam seminggu pemohon tidak melakukan pembayaran, maka voucher akan hangus.
Cara Bayar Voucher AHU Online
Cara bayar voucher AHU online sangat mudah dan praktis. Ditjen Administrasi Hukum Umum menyediakan berbagai metode pembayaran voucher, salah satunya melalui mobile banking Livin Mandiri.
Pembayaran voucher AHU onlie melalui Livin Mandiri dapat dilakukan di menu Pajak. Berikut langkah-langkahnya.
Masuk ke aplikasi Livin Mandiri
Setelah itu, pilih menu ‘Bayar’ pada halaman utama.
Kemudian, ketuk pada opsi ‘Pajak’
Pilih Pajak/PNBP/Cukai
Masukkan Nomor Kode Voucher pada kolom tagihan. Setelah itu selesaikan pembayaran dengan memasukkan nomor PIN Livin.
Jika voucher sudah dibayarkan, status pembayaran pada bukti pemesanan voucher akan berubah. Voucher sudah aktif dan bisa digunakan untuk mendaftar layanan AHU.
Demikian informasi cara bayar voucher AHU Online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Semoga informasinya bermanfaat.
(GLW)
Baca juga: Apa Tujuan Iklan Perusahaan? Ini Penjelasannya
