Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan dan Persyaratannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
5 Agustus 2022 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Laman resmi BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Laman resmi BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan fasilitas berobat gratis kepada masyarakat dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Tidak hanya gratis, pasien dengan BPJS Kesehatan juga akan diberikan pelayanan yang sama seperti pasien umum.
ADVERTISEMENT
Ironisnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Bagi yang sedang ingin berobat dengan BPJS Kesehatan, pahami syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.

Syarat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sebelum berobat, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar prosedurnya berjalan lancar. Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan:

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
Setelah terdaftar sebagai peserta, masyarakat juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya. Jika masih ada tunggakan iuran, maka proses untuk mendapatkan layanan program ini tentu akan berbeda.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Anda bisa mengikuti urutan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan berikut yang disadur dari laman Portal Informasi Indonesia:

1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama

Setelah terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, Anda bisa langsung memilih berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I). Anda bisa mendatangi klinik pratama, puskesmas, praktik pribadi dokter, maupun rumah sakit kelas D.
Anda harus mengunjungi salah satu dari pilihan tersebut karena Hal BPJS Kesehatan menggunakan sistem rujukan. Semua perawatannya akan dimulai di faskes tingkat I, kecuali pada kondisi tertentu.

2. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan

Setelah sampai di faskes tingkat I, langkah selanjutnya adalah menunjukkan kartu kepesertaan Anda. Tidak harus berbentuk fisik, tapi juga bisa berupa kartu digital yang terdapat di aplikasi mobile JKN.
Selain itu, Anda juga perlu menunjukkan kartu identitas (KTP atau KK) dan status keaktifan sebagai anggota penerima BPJS Kesehatan kepada petugas.
ADVERTISEMENT

3. Mengisi formulir dan menunggu giliran dipanggil

Jika Anda termasuk peserta BPJS aktif, tahapan yang akan dilalui berikutnya adalah mengisi formulir pemeriksaan dan menunggu giliran. Setelah dipanggil, Anda bisa langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Jika penyakit dapat segera diatasi di Faskes tingkat I, dokter akan langsung melakukan tindakan dan memberikan resep obat. Setelah selesai, Anda dapat pulang dan menukarkan resep obat di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Foto: Laman resmi BPJS Kesehatan
Apabila membutuhkan pemeriksaan penunjang seperti tes laboratorium atau foto rontgen di faskes tingkat I, Anda dapat langsung melakukannya. Jika fasilitasnya tidak memadai, maka Anda akan dirujuk ke institusi lain yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah hasil pemeriksaan penunjang keluar, dokter akan kembali memeriksa kebutuhan pasien untuk menentukan apakah perawatan dapat dilakukan di faskes tingkat I atau harus dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jika dapat ditangani di faskes tingkat 1, pasien bisa langsung pulang setelah diberi resep obat. Namun, jika Anda memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan spesialis, maka faskes tingkat I akan menerbitkan surat rujukan untuk digunakan saat pemeriksaan di faskes tingkat lanjutan.
(NDA)