Cara Buat NPWP Online 2025 di Coretax, Ikuti Panduannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara sah di Indonesia. Kepemilikan NPWP menjadi syarat penting agar aktivitas ekonomi yang dilakukan bersifat legal di mata hukum.
Oleh karena itu, setiap individu yang sudah memenuhi kriteria Wajib Pajak diwajibkan untuk segera mendaftarkan diri.
Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem digital terbaru untuk mempermudah proses pendaftaran, pelaporan, hingga administrasi perpajakan. Kini, cara buat NPWP online 2025 dapat dilakukan melalui platform resmi Coretax.
Kehadiran layanan ini membuat masyarakat tidak perlu lagi mengurus NPWP secara manual, cukup dengan mengakses situs atau aplikasi secara online. Baca panduan lengkapnya di bawah ini!
Syarat Buat NPWP Online 2025
Mengutip situs resmi pajak.go.id, NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diperbolehkan memiliki satu NPWP dengan format 15 digit.
Adapun rinciannya terdiri dari sembilan digit pertama sebagai kode Wajib Pajak, tiga digit berikutnya kode administrasi kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak, apakah pusat atau cabang.
Selain sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi sebagai syarat dalam berbagai transaksi resmi, seperti mengajukan kredit bank, pembuatan SIUP, pendaftaran pekerjaan, hingga urusan administrasi lainnya yang membutuhkan legalitas perpajakan.
Sejak 1 Januari 2025, seluruh pendaftaran NPWP secara online diarahkan melalui aplikasi dan situs Coretax DJP di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mendaftar NPWP secara online, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI): KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan KITAS/KITAP.
Pelaku usaha: dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Kapan Batas Upload Faktur Pajak Sesuai PER 11 Tahun 2025? Ini Ketentuannya
Cara Buat NPWP Online 2025
Jika dokumen sudah lengkap, Wajib Pajak dapat mengikuti cara buat NPWP online 2025 yang dikutip dari laman sippn.menpan.go.id berikut:
Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Klik menu “Daftar di sini” pada halaman utama.
Pilih jenis Wajib Pajak (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
Jika NIK sudah terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
Isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, NIK, serta nomor KK. Pastikan data sesuai dokumen resmi.
Masukkan alamat email dan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP. Kemudian, lakukan verifikasi.
Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP untuk WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Jika mendaftar sebagai pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha.
Masukkan data hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak) sesuai ketentuan.
Isi informasi penghasilan dan pilih kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
Klik “Verifikasi” untuk memastikan data valid.
Lakukan unggah foto atau verifikasi live foto sesuai panduan sistem.
Checklist pernyataan kepatuhan lalu klik “Ajukan Permohonan”.
Pantau email secara berkala untuk mendapatkan informasi penerbitan NPWP.
(SLT)
