Konten dari Pengguna

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant Sesuai PMK 37/2025

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara buat surat pernyataan omzet merchant. Foto: Jakub Zerdzicki/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara buat surat pernyataan omzet merchant. Foto: Jakub Zerdzicki/Pexels.com

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) diimplementasi oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mekanisme terbaru. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak para pedagang online/merchant.

Bagi para pedagang online dengan omzet melebihi Rp 500 juta per tahun, akan terkena pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Peraturan ini tidak berlaku untuk pedagang dengan penghasilan di bawah atau tepat Rp 500 juta.

Oleh karena itu, seluruh merchant wajib memberi surat pernyataan omzet bermeterai kepada marketplace. Dengan begitu, peraturan dapat diterapkan sesuai sasaran. Sebagai panduan, simak cara buat surat pernyataan omzet merchant sesuai PMK 37/2025 berikut ini.

Cara Buat Surat Pernyataan Omzet Merchant

Ilustrasi cara buat pernyataan omzet merchant. Foto: Mikhail Nilov/Pexels.com

Terdapat format serta beberapa informasi yang perlu diberikan saat membuat surat pernyataan omzet merchant. Ketentuan ini berlaku bagi merchant yang pendapatannya sampai atau melebihi Rp 500 juta.

Panduan Mengisi Surat Pernyataan Omzet Merchant

  1. Unduh format surat pernyataan omzet merchant yang ada dalam lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 terbitan JDIH BPK, atau Anda Anda dapat klik link ini.

  2. Isi surat pernyataan sesuai data Anda yang sebenarnya.

  3. Menambahkan materai sesuai yang diminta.

  4. Menandatangi surat.

  5. Menyimpan dokumen sesuai format yang diminta.

  6. Mengunggahnya ke marketplace tempat merchant berjualan.

Contoh Surat Pernyataan Omzet Merchant

Sebagai referensi, berikut contoh surat pernyataan omzet merchant yang bisa Anda simak.

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi

NPWP/NIK: 0000000000000000

Alamat: Jl. Mawar

Selaku: Wajib Pajak

dengan ini menyatakan bahwa Wajib Pajak yang disebutkan di atas merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha Makanan Sehat Lezat Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari Surat Pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 25 Mei 2026

Materai

(ttd)

Budi

Pastikan seluruh data benar dan tidak ada kekeliruan di dalamnya agar mempermudah proses setelahnya.

Perubahan Mekanisme dalam PMK 37 Tahun 2025

Ilustrasi cara buat surat pernyataan omzet merchant. Foto: Shutterstock.

Dalam PMK 27 Tahun 2025, tidak ada yang berubah maupun diganti. Hanya saja, mekanisme penyetoran pajak yang diimplementasikan mengalami perubahan. Sebelumnya, penyetoran dilakukan masing-masing dari merchant. Kini, pajak dipungut oleh marketplace.

Terdapat empat marketplace yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai pemungut pajak para merchant, yakni:

  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)

  • PT Shopee Internasional Indonesia

  • PT Tokopedia

  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Marketplace tersebut ditunjuk karena memenuhi tolok ukur yang ditentukan. Salah satunya, menggunakan rekening escrow account dengan mekanisme PMSE. Selain itu, nilai transaksinya memenuhi batas yang ditetapkan PER-15/PJ/2025, yaitu:

  1. Transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp 600.000.000 dalam dua belas bulan atau Rp 50.000.000 dalam satu bulan; dan/atau

  2. Jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 dalam dua belas bulan atau 1.000 dalam satu bulan.

Baca juga: Mungkinkah Usaha Mikro & Kecil Melepaskan Diri dari Kenaikan Biaya Marketplace?

(MFT)