Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring secara Langsung dan Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja setelah tidak lagi aktif bekerja. Saldo JHT ini berasal dari iuran yang dikumpulkan selama masa kerja dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, pencairan JHT dapat dilakukan secara penuh setelah satu bulan tidak bekerja, baik karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun alasan lainnya. Dalam prosesnya, pekerja biasanya diminta melampirkan surat paklaring sebagai bukti telah berhenti dari perusahaan.
Namun, bagaimana jika paklaring tidak tersedia? Jangan khawatir, terdapat cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang bisa Anda ikuti. Simak selengkapnya di sini!
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Kini, proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah karena surat paklaring tidak lagi menjadi persyaratan wajib. Informasi ini disampaikan langsung melalui akun Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan.
"Gak perlu khawatir lagi! Klaim JHT kini makin mudah karena nggak lagi wajib paklaring. Cukup siapkan bukti kerja lain yang kamu punya, dan proses bisa tetap jalan dengan nyaman. Layanan yang dibuat lebih sederhana, supaya pekerja makin tenang," tulis Facebook BPSJ Ketenagakerjaan.
Selain itu, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara langsung di kantor cabang atau online. Dihimpun dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tata cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring yang bisa diikuti:
1. Klaim Langsung di Kantor Cabang
Siapkan dokumen persyaratan, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, serta bukti sudah tidak bekerja. Jika tidak memiliki paklaring, peserta dapat melampirkan surat kontrak kerja, slip gaji, kartu karyawan, surat tugas, atau riwayat email dengan perusahaan yang menunjukkan pernah bekerja di sana.
Isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrean di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tunggu panggilan petugas melalui sistem antrean untuk proses verifikasi dan pelayanan.
Dapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT.
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses selesai.
2. Klaim Secara Online
Buka layanan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah seluruh dokumen persyaratan serta foto diri terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF berukuran maksimal 6 MB.
Klik 'Simpan' saat mendapat konfirmasi data pengajuan.
Pemohon akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi pemohon untuk proses verifikasi data melalui wawancara video call.
Saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang telah dicantumkan dalam formulir pengajuan.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 di Website dan Aplikasi Mobile JKN
(NSF)
