Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP hingga Besaran Dananya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang pencairannya selalu dinantikan oleh peserta didik dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah agar siswa dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala dana.
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun, dengan daftar penerima yang berbeda pada tiap tahapnya. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan apakah dana PIP sudah cair atau mengetahui status sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui HP. Simak cara cek bantuan PIP lewat HP berikut!
Cara Cek Bantuan PIP Lewat HP
Masyarakat dapat mengetahui informasi penerima PIP secara mandiri maupun melalui satuan pendidikan. Bagi yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri, prosesnya bisa dilakukan menggunakan HP.
Dikutip dari situs resmi Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah cara cek bantuan PIP lewat HP:
Buka situs resmi SIPINTAR lewat tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
Gulir hingga berada di bagian 'Cari Penerima PIP'.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
Tuliskan jawaban dari perhitungan yang ditampilkan sebagai verifikasi.
Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Baca Juga: PIP Termin 3 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya
Mekanisme Penetapan Penerima PIP
PIP diperuntukkan bagi siswa jenjang SD hingga SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dihimpun dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, berikut mekanisme penetapan penerima PIP:
Data calon penerima dihimpun dari pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan terkait.
Data calon penerima PIP yang telah dihimpun selanjutnya diolah oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui proses validasi dan verifikasi sesuai kelengkapan variabel data pada Dapodik.
Hasil pengolahan data tersebut menjadi dasar penetapan Surat Keputusan (SK) Penerima, SK Nominasi, dan SK Pemberian. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Puslapdik.
Peserta didik yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima PIP kemudian akan dibuatkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan sebagai rekening penyaluran dana bantuan.
Besaran Dana PIP
Dikutip dari akun Instagram resmi Program Indonesia Pintar (@sobatpip), berikut besaran dana PIP:
SD sederajat: Rp 450.000 per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester gasal mendapatkan Rp 225.00 per tahun.
SMP sederajat: Rp 750.000 per tahun, khusus kelas IX semester genap dan VII semester gasal mendapatkan Rp 375.000 per tahun.
SMA sederajat: Rp 1.000.000 per tahun, khusus kelas XII semster genap dan kelas X semester gasal mendapatkan Rp 500.000 per tahun.
(NSF)
