Konten dari Pengguna

Cara Cek BI Checking, Skor Kredit, dan Petunjuk Pemutihannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Februari 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara cek BI Checking. Foto: Pexels/Polina Tankilevitch
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek BI Checking. Foto: Pexels/Polina Tankilevitch
ADVERTISEMENT
Bagi yang berencana mengajukan kredit, penting untuk memahami cara cek BI Checking. Pasalnya, rekam jejak kredit yang tercatat di Bank Indonesia (BI) akan menentukan persetujuan pinjaman yang diajukan oleh debitur.
ADVERTISEMENT
Apabila terdapat catatan negatif, seperti kredit macet atau tunggakan, peluang mendapatkan pinjaman bisa terhambat. Lewat BI Checking yang kini dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pihak kreditur dapat mengetahui skor kredit yang dimiliki oleh debitur.
Nantinya, skor kredit tersebut digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lain untuk menilai kelayakan pemohon kredit. Lantas, bagaimana cara cek BI Checking untuk mengetahui skor kredit? Simak panduan lengkapnya berikut ini!

Cara Cek BI Checking

Ilustrasi cara cek BI Checking. Foto: Unsplash/rupixen
Menurut laman resmi OJK, BI Checking atau SLIK adalah sistem informasi yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan.
BI Checking memiliki sejumlah manfaat penting, seperti memperlancar proses penyediaan dana, membantu penilaian kualitas debitur, dan penerapan manajemen risiko kredit.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BI Checking juga berguna untuk mengelola sumber daya manusia di Pelapor SLIK, memverifikasi kerja sama antara Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, serta meningkatkan disiplin di industri keuangan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk mengecek informasi debitur yang berisi skor kredit melalui OJK, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkap cara cek BI Checking yang dirangkum dari laman resmi OJK.

1. Online

Kini, masyarakat bisa mengecek status kredit atau BI Checking secara daring (online) melalui laman iDebKu OJK. Dengan layanan daring ini, pengecekan BI Checking menjadi lebih praktis dan efisien tanpa perlu antre di kantor OJK.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan, meliputi:
ADVERTISEMENT
Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek BI Checking secara daring.

2. Offline

Bagi Anda yang ingin mengecek BI Checking secara offline dipersilakan untuk mendatangi kantor OJK. Langkah ini direkomendasikan bagi debitur yang terkendala melakukan pengecekan daring. Adapun tata caranya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skor Kredit BI Checking

Ilustrasi cek BI Checking. Foto: Shutterstock
Seperti disebutkan sebelumnya, individu yang melakukan pengecekan BI Cheking akan mendapatkan informasi berupa skor kredit. Skor ini mencerminkan tingkat kelayakan debitur dalam mengajukan pinjaman dan kemampuannya dalam melunasi utang.
Skor kredit BI Checking sangat penting karena menjadi acuan bagi bank atau lembaga keuangan dalam menilai risiko kredit pemberi pinjaman. Penilaian ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Setidaknya, terdapat lima tingkatan skor kredit (kolektibilitas) yang digunakan untuk menilai kelayakan debitur. Semakin baik skor kredit, maka semakin besar peluang untuk mendapatkan pinjaman. Sebaliknya, skor rendah dapat menghambat persetujuan kredit.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai tingkatan skor kredit BI Checking:
ADVERTISEMENT

1. Kolektibilitas 1: Lancar

Kolektibilitas (Kol) 1 atau skor kredit lancar adalah skor kredit terbaik. Skor ini diberikan kepada debitur yang selalu membayar pokok pinjaman dan bunga tepat waktu, tanpa ada tunggakan. Debitur dengan skor ini memiliki catatan kredit yang sangat baik dan dapat dipercaya.

2. Kolektibilas 2: Dalam Perhatian Khusus

Kol 2 atau skor kredit dalam perhatian khusus diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran pokok pinjaman atau bunga antara 1 hingga 90 hari. Meskipun demikian, debitur masih dianggap mampu membayar kewajibannya.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Kol 3 atau skor kredit kurang lancar menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok pinjaman antara 91 hingga 120 hari. Skor ini mengindikasi adanya kendala finansial, sehingga debitur dianggap berisiko lebih tinggi bagi pemberi pinjaman.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Kol 4 atau skor kredit diragukan diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran pokok pinjaman atau bunga antara 121 hingga 180 hari. Pada tingkatan ini, debitur dianggap memiliki risiko gagal bayar yang besar.
ADVERTISEMENT

5. Kolektibilitas 5: Macet

Kol 5 atau skor kredit macet adalah skor kredit terendah. Skor ini diberikan kepada debitur yang sudah menunggak pembayaran pokok pinjaman atau bunga lebih dari 180 hari. Pinjaman dalam status ini dianggap bermasalah dan sulit untuk dilunasi.

Pemutihan BI Checking

Ilustrasi cek BI Checking. Foto: Shutterstock
Perlu dipahami bahwa skor kredit debitur sangat menentukan persetujuan pinjamannya. Apabila skor kreditnya buruk atau memasuki daftar hitam (blacklist) OJK, maka debitur berpeluang kecil untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain.
Menurut Barlian Tata dalam buku Solusi Utang Lunas Berapapun Utang Anda, satu-satunya cara untuk membersihkan skor kredit BI Checking adalah dengan melunasi seluruh tunggakan utang.
Sebab, skor kredit tidak akan dihapus secara otomatis ketika debitur menunda atau menolak pembayaran utangnya, baik dalam waktu dekat maupun lama. Oleh karena itu, debitur perlu segera menyelesaikan kewajiban pembayarannya agar skor kredit kembali bersih.
ADVERTISEMENT
Apabila sudah dilunasi, pihak bank atau lembaga keuangan akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pembayaran. Nantinya, debitur perlu menyerahkan KTP dan NPWP sebagai syarat kelengkapan dokumen.
Setelah pembayaran, riwayat kredit debitur yang buruk akan terhapus secara otomatis dalam waktu 5 tahun. Jika ingin proses yang lebih cepat, Anda bisa mengajukan Pemutihan BI Checking kepada OJK. Prosesnya berlangsung selama 30 hari kerja.
Pemutihan BI Checking memudahkan debitur untuk membersihkan namanya. Sehingga, ia berpeluang untuk mengajukan pinjaman kembali di masa depan. Ikuti tata cara mengajukan Pemutihan BI Checking berikut ini:
ADVERTISEMENT
(NSF)