Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Mengenal Apa Itu BI Checking beserta Tata Cara Mendapatkannya
6 Desember 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembahasan tentang apa itu BI Checking seringkali membuat sebagian masyarakat bingung. Pasalnya, istilah ini hanya akan terdengar saat Anda mengurus proses pengajuan pinjaman atau kredit.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku KPR 101 susunan KPR Academy (2019), BI Checking adalah catatan mengenai riwayat status pembayaran pinjaman/kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Catatan ini terdapat dalam sistem informasi debitur (SID).
BI Checking dapat menggambarkan rekam jejak riwayat pembayaran kartu kredit (KK), kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman modal kerja/usaha. Selain itu, termuat juga jumlah hari dan nominal tunggakan serta kolektibilitas yang dimiliki oleh nasabah.
BI Checking dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu BI Checking beserta tata cara mendapatkannya.
Pengertian BI Checking
Sederhananya, BI Checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Laporan ini berisi riwayat kredit atau pinjaman seseorang nasabah yang diajukan kepada bank atau lembaga nonbank.
Mengutip buku Millenial (Gak) Bisa Punya Rumah karya Reno Syarifuddin (2020), BI Checking dapat melihat kelancaran pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh seseorang. Pengecekan ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk memastikan rekam jejak nasabah yang ingin mengajukan kredit.
ADVERTISEMENT
Sejak Januari 2018, BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Sistem layanan ini berada di bawah pantauan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Fungsinya tidak lain untuk menyediakan informasi debitur individual (IDI), namun dengan cakupan yang lebih luas seperti tagihan air dan listrik. Diharapkan dengan keberadaan SLIK ini dapat mempermudah proses pengajuan kredit dan meminimalisir jumlah kredit bermasalah pada lembaga keuangan.
Jika ditemukan masalah pada proses pembayaran, seseorang akan terkena blacklist oleh BI dan OJK. Akibatnya, ia tidak dibolehkan lagi untuk mengajukan pinjaman atau kredit ke pihak manapun.
Namun, status blacklist ini bisa dicabut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Prosesnya bisa dimulai dengan melakukan konfirmasi pada pihak bank, lalu berdiskusi dan bernegosiasi untuk menemukan jalan keluar.
ADVERTISEMENT
Cara Mendapatkan BI Checking
Laporan BI Checking atau SLIK terkadang menjadi syarat utama pengajuan pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, banyak nasabah yang mencari cara untuk mendapatkan laporan tersebut.
Sebenarnya, laporan BI Checking bisa didapatkan melalui proses yang mudah. Dirangkum dari situs OJK, berikut tata caranya yang bisa Anda simak:
1. Datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung permintaan informasi debitur antara lain:
ADVERTISEMENT
2. Jika ingin diwakilkan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:
3. OJK memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung Debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur.
4. OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.
(MSD)