Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu BI Checking beserta Tata Cara Mendapatkannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BI checking. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BI checking. Foto: Shutterstock

Pembahasan tentang apa itu BI Checking seringkali membuat sebagian masyarakat bingung. Pasalnya, istilah ini hanya akan terdengar saat Anda mengurus proses pengajuan pinjaman atau kredit.

Mengutip buku KPR 101 susunan KPR Academy (2019), BI Checking adalah catatan mengenai riwayat status pembayaran pinjaman/kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Catatan ini terdapat dalam sistem informasi debitur (SID).

BI Checking dapat menggambarkan rekam jejak riwayat pembayaran kartu kredit (KK), kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman modal kerja/usaha. Selain itu, termuat juga jumlah hari dan nominal tunggakan serta kolektibilitas yang dimiliki oleh nasabah.

BI Checking dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu BI Checking beserta tata cara mendapatkannya.

Pengertian BI Checking

Sederhananya, BI Checking adalah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Laporan ini berisi riwayat kredit atau pinjaman seseorang nasabah yang diajukan kepada bank atau lembaga nonbank.

Ilustrasi membayar cicilan kartu kredit. Foto: Shutter Stock

Mengutip buku Millenial (Gak) Bisa Punya Rumah karya Reno Syarifuddin (2020), BI Checking dapat melihat kelancaran pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh seseorang. Pengecekan ini dilakukan oleh pihak tertentu untuk memastikan rekam jejak nasabah yang ingin mengajukan kredit.

Sejak Januari 2018, BI Checking sudah berganti nama menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Sistem layanan ini berada di bawah pantauan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Fungsinya tidak lain untuk menyediakan informasi debitur individual (IDI), namun dengan cakupan yang lebih luas seperti tagihan air dan listrik. Diharapkan dengan keberadaan SLIK ini dapat mempermudah proses pengajuan kredit dan meminimalisir jumlah kredit bermasalah pada lembaga keuangan.

Jika ditemukan masalah pada proses pembayaran, seseorang akan terkena blacklist oleh BI dan OJK. Akibatnya, ia tidak dibolehkan lagi untuk mengajukan pinjaman atau kredit ke pihak manapun.

Namun, status blacklist ini bisa dicabut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Prosesnya bisa dimulai dengan melakukan konfirmasi pada pihak bank, lalu berdiskusi dan bernegosiasi untuk menemukan jalan keluar.

Baca juga: Restrukturisasi KPR: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengajukan di Bank Mandiri

Cara Mendapatkan BI Checking

Ilustrasi Kartu Kredit Foto: Shutterstock

Laporan BI Checking atau SLIK terkadang menjadi syarat utama pengajuan pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, banyak nasabah yang mencari cara untuk mendapatkan laporan tersebut.

Sebenarnya, laporan BI Checking bisa didapatkan melalui proses yang mudah. Dirangkum dari situs OJK, berikut tata caranya yang bisa Anda simak:

1. Datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung permintaan informasi debitur antara lain:

  • Debitur perseorangan: Fotokopi diri identitas menunjukkan identitas asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.

  • Debitur badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha tersebut berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran terakhir.

2. Jika ingin diwakilkan, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

  • Surat Kuasa dengan materai Rp6000

  • KTP Pemberi Kuasa

  • KTP Penerima Kuasa

3. OJK memeriksa dan meneliti formulir serta dokumen pendukung Debitur. Apabila sudah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan pencetakan hasil informasi debitur.

4. OJK melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu BI Checking?

chevron-down

BI Checking adalah catatan mengenai riwayat status pembayaran pinjaman/kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Apa kepanjangan SLIK?

chevron-down

Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Siapa yang menerbitkan SLIK?

chevron-down

Otoritas Jasa Keuanagan (OJK).