Cara Cek BOS Salur 2026 untuk Mengetahui Status Pencairan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana bantuan yang disalurkan pemerintah pusat kepada satuan pendidikan untuk mendukung kegiatan pembelajaran. Pencairan dana ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 untuk periode Januari-Juni dan tahap 2 untuk periode Juli-Desember.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga telah membuka akses pengecekan status penyaluran BOSP reguler tahap 1 tahun 2026. Simak cara cek BOS salur 2026 selengkapnya berikut ini!
Cara Cek BOS Salur 2026
Sekolah dapat memantau status pencairan dana secara mandiri melalui portal resmi yang ditentukan Kemendikdasmen. Mengacu pada tutorial di kanal Youtube Ngapakpedia, berikut langkah-langkah pengecekannya.
Buka situs resmi https://bosp.kemendikdasmen.go.id.
Di halaman utama, pilih tipe login “Sekolah”.
Login menggunakan SSO Dapodik dan masukkan username berupa email operator dan password yang terdaftar aktif di sistem Dapodik. Alternatif lain adalah menggunakan login sekolah dengan mengetikkan email Dapodik dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Setelah berhasil masuk ke dashboard, pastikan tahun anggaran yang terpilih adalah 2026. Sistem akan menampilkan ringkasan profil sekolah di halaman utama.
Cari menu bertuliskan Daftar Penyaluran, lalu pilih Tahun Anggaran 2026 dan Tahap Penyaluran yang diinginkan, misalnya Tahap 1. Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai dana yang akan diterima.
Sejumlah informasi penting akan muncul, seperti nominal dana total, jumlah siswa yang dihitung sebagai penerima dana, dan status proses penyaluran.
Dikutip dari laman BOSP Kemendikdasmen, sistem BOSP menggunakan lima kategori status untuk menunjukkan posisi dana sekolah dalam proses pencairan, yaitu:
Proses Salur Kemenkeu: Dana sedang dalam tahap pemrosesan oleh Kementerian Keuangan. Pada tahap ini, sekolah tinggal menunggu proses verifikasi dan transfer dilakukan.
Salur: Status ini menandakan dana telah berhasil ditransfer oleh Kemenkeu dan seharusnya sudah masuk ke rekening sekolah. Biasanya dana masuk maksimal tiga hari kerja setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit.
Retur: Mengindikasikan adanya kendala dalam penyaluran sehingga dana dikembalikan. Kendala bisa berupa kesalahan nomor rekening, rekening tidak aktif, atau ketidaksesuaian data administratif lainnya.
Retur Sukses: Menunjukkan masalah pada retur sebelumnya sudah diperbaiki dan dana berhasil disalurkan ulang.
Retur Kembali Negara: Retur yang melewati batas waktu perbaikan sehingga dana dikembalikan ke kas negara. Sekolah harus mengajukan pencairan ulang pada periode berikutnya.
Ketentuan Penggunaan Dana BOS 2026
Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dana BOSP wajib digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Ada beberapa ketentuan penting dalam penggunaan dana, yaitu:
Pengembangan perpustakaan minimal 10 persen dari total dana yang diterima untuk penyediaan buku. Buku yang dibeli harus sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan dan telah dinilai serta ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20 persen dari keseluruhan alokasi. Pemeliharaan ini mencakup perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan, seperti penutup atap, plafon, kelistrikan, pintu, jendela, pengecatan, serta perbaikan toilet dan sanitasi.
Komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Honor dapat diberikan kepada guru Non-ASN yang tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dana BOS juga boleh diperuntukkan biaya operasional non-personalia, seperti pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pembayaran langganan daya dan jasa, serta administrasi kegiatan sekolah.
Penting untuk dipahami, dana BOS tidak boleh digunakan untuk ditabung atau dibungakan, pembangunan gedung atau ruangan baru, serta keperluan lain yang tidak berhubungan dengan operasional pendidikan.
(FHK)
Baca juga: Cara Cek SKTP di Info GTK 2026 untuk Guru
