Konten dari Pengguna

Cara Cek SKTP di Info GTK 2026 untuk Guru

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek SKTP di Info GTK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek SKTP di Info GTK. Foto: Pexels

Info GTK merupakan portal resmi milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memuat data guru dan tenaga kependidikan (GTK), di mana data tersebut terhubung dengan Dapodik yang telah melalui proses validasi sesuai ketentuan berlaku.

Melalui Info GTK, guru dapat mengakses berbagai informasi penting, termasuk status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat memeriksa apakah SKTP sudah diterbitkan sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.

Dengan mengecek Info GTK, guru juga dapat memastikan bahwa data mengajar, beban jam, dan status kepegawaian sudah sesuai sehingga tunjangan dapat dicairkan tanpa kendala. Simak panduan lengkap cara cek SKTP di Info GTK tahun 2026 bagi guru pada uraian berikut ini.

Cara Cek SKTP di Info GTK 2026

Ilustrasi cara cek SKTP di Info GTK. Foto: Pexels

Mengutip laman resmi Info GTK, guru wajib memiliki akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang aktif untuk dapat mengakses layanan ini. Langkah-langkah untuk mengecek SKTP yakni sebagai berikut:

  • Buka laman info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

  • Tunggu hingga halaman Form Login muncul.

  • Masukkan userID (akun PTK) pada kolom Username.

  • Masukkan password akun PTK pada kolom Password.

  • Ketik Captcha (kombinasi huruf dan angka yang tampil pada layar).

  • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol Masuk.

  • Jika berhasil login, gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian “Data Kelulusan Sertifikasi/Simtun”.

  • Pada bagian tersebut akan ditampilkan informasi: Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Bidang Studi Sertifikasi, Tahun Lulus

  • Jika Nomor SKTP sudah tercantum, berarti SKTP telah diterbitkan dan guru dapat melanjutkan proses pencairan tunjangan profesi.

Arti Kode pada Info GTK

Ilustrasi cara cek SKTP di Info GTK. Foto: Pexels

Status Info GTK menunjukkan hasil validasi data guru. Jika salah satu kolom tidak valid (berwarna merah), maka status Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinyatakan belum memenuhi syarat. Berdasarkan laman Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Lebak, berikut penjelasan masing-masing kode:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Misalnya, seorang guru Matematika mengajar Seni Budaya.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Jumlah jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal untuk mendapatkan tunjangan. Guru perlu menambah jam mengajar atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG

Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau NRG belum terbit. Guru perlu segera koordinasi dengan operator profesi di Dinas Pendidikan guna memastikan penerbitan NRG.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Akun terdeteksi tidak aktif atau guru telah memasuki usia pensiun. Jika terjadi kesalahan, laporkan ke Dinas Pendidikan.

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Kode ini berarti data sudah diproses dan tinggal menunggu SKTP diterbitkan sebelum pencairan tunjangan.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

SKTP telah terbit dan tunjangan siap dicairkan ke rekening guru.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Pencairan tertunda karena data rekening guru masih dalam proses validasi.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

Data sudah valid, namun SKTP belum diterbitkan karena belum diusulkan oleh operator tunjangan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen

Guru berpindah naungan ke Kemenag sehingga tidak lagi menerima TPG dari Kemendikdasmen.

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid

Ketidaksesuaian antara mata pelajaran yang diajarkan dengan ijazah yang dimiliki. Jika ada kesalahan, guru bisa melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen

Guru mengajar di bawah Kemenag namun masih tercatat di Info GTK Kemendikbud. Dalam hal ini, data guru perlu diperbarui sesuai dengan institusi tempat mengajar.

Baca Juga: Cara Cek NUPTK Guru 2026 dengan Mudah

(SA)