Konten dari Pengguna

Cara Cek NUPTK Guru 2026 dengan Mudah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara cek NUPTK guru 2026. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara cek NUPTK guru 2026. Foto: Unsplash.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK berfungsi sebagai syarat mendapatkan tunjangan dan program pengembangan keprofesian dari Kemendikbudristek.

Meski begitu, masih banyak guru yang belum mengetahui apakah nomor tersebut sudah terbit dan terkoneksi dengan sistem Dapodik. Jika ingin memastikan, simak cara cek NUPTK guru 2026 selengkapnya berikut ini!

Cara Cek NUPTK Guru 2026

Ilustrasi cara cek NUPTK guru 2026. Foto: Unsplash.

Bagi yang ingin memastikan kepemilikan NUPTK dan status keaktifannya di Dapodik, berikut cara cek NUPTK guru 2026.

  1. Kunjungi laman https://gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id/akun/ptk.

  2. Pada kolom pencarian, ketikkan nama lengkap atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai data KTP/Dapodik.

  3. Pilih nama Provinsi dan Kota/Kabupaten tempat sekolah.

  4. Agar hasil lebih spesifik, atur filter Status Akun SIMPKB dan Sinkronisasi Dapodik.

  5. Klik tombol Cari GTK.

Jika data ditemukan, sistem GTK akan menampilkan poin-poin berikut ini:

  • Kolom Data GTK: Menampilkan identitas utama seperti Nama, No. Peserta UKG, NUPTK, dan NIK. Jika tertulis tanda strip (-) pada baris NUPTK, artinya NUPTK belum terbit atau belum valid.

  • Kolom Satminkal: Menunjukkan lokasi sekolah induk tempat mengajar, lengkap dengan NPSN dan wilayahnya.

  • Informasi Dapodik: Pastikan statusnya berwarna hijau dengan keterangan "Terkoneksi" dan "Status Aktif DAPODIK Saat Ini: AKTIF" yang menandakan data sudah sinkron dengan pusat.

  • Status Registrasi: Jika terdapat keterangan merah "Belum Registrasi Akun SIMPKB", segera lakukan registrasi agar akun aktif sepenuhnya untuk keperluan administrasi guru.

Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK

Ilustrasi cara cek NUPTK guru 2026. Foto: Unsplash.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, berikut syarat dan mekanisme mendapatkan NUPTK.

Syarat Menjadi Calon Penerima NUPTK

Sebelum mengajukan dokumen, seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Sudah terdata dalam pangkalan data Dapodik di dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

  • Belum memiliki NUPTK.

  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Syarat Dokumen Pengajuan NUPTK

Jika sudah ditetapkan sebagai calon penerima, PTK harus mengajukan permohonan melalui aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan dokumen berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Ijazah lengkap, mulai dari SD, SMP, SMA, sampai dengan pendidikan terakhir.

  • Bagi PTK di Satuan Pendidikan Formal, wajib melampirkan bukti kualifikasi paling rendah D4 atau S1.

  • Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Penugasan sesuai status kepegawaian.

Cara Mendapatkan NUPTK

Proses ini melibatkan operator sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Berikut alurnya:

  1. Sekolah menginput data PTK melalui aplikasi Dapodik dan melakukan sinkronisasi.

  2. PDSPK melakukan verifikasi data. Jika PTK terdata, tetapi kolom NUPTK-nya kosong atau tidak valid, sistem akan menetapkan PTK tersebut sebagai Calon Penerima NUPTK.

  3. Sekolah memeriksa daftar calon penerima di aplikasi VervalPTK dan memberitahu guru yang bersangkutan untuk menyiapkan berkas.

  4. PTK menyiapkan dan menyerahkan hasil scan dokumen ke petugas data di sekolah.

  5. Sekolah mengunggah dokumen persyaratan tersebut ke sistem aplikasi VervalPTK dan mengirim pengajuan.

  6. Agar NUPTK terbit, data harus lulus validasi di dua tingkat, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

  7. Jika seluruh verifikasi disetujui, PDSPK akan menerbitkan NUPTK.

  8. NUPTK yang sudah terbit dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

(FHK)

Baca juga: Contoh RHK Guru untuk Dijadikan Referensi