Cara Cek Dana PIP 2025 dan Jadwal Pencairannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek dana PIP perlu dipahami siswa dan orangtua yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Pengecekan bisa dilakukan setelah peserta melakukan aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) yang berakhir pada hari ini (31/1), sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi @sobatpip.
PIP atau Program Indonesia Pintar berfokus untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa/siswi dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan yang layak. Tujuannya agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Pengecekan Dana PIP bisa dilakukan secara daring menggunakan HP. Bagi yang belum tahu, simak panduannya dalam artikel berikut!
Cara Cek Dana PIP
PIP merupakan program yang bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. Siswa dapat memanfaatkan dana bantuan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, dan kebutuhan penting lainnya.
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), informasi mengenai dana PIP terbaru dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka SIPINTAR melalui tautan pip.kemdikbud.go.id.
Temukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
Isi NISN dan NIK dan tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
Informasi dana PIP akan muncul secara otomatis, termasuk nominal dan jadwal pencairan.
Jadwal pencairan PIP disesuaikan dengan aturan masing-masing sekolah untuk memastikan kelancaran proses distribusi. Pencairan dilakukan secara berkala, sehingga disarankan bagi penerima bantuan untuk selalu mengecek status terbaru di portal PIP.
Syarat Pencairan Dana PIP
Setelah memastikan status penerimaan melalui laman resmi, penerima harus menyiapkan beberapa dokumen penting untuk mencairkannya, yaitu:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orang tua
Buku tabungan (rekening Simpel)
Jika penerima belum memiliki rekening, aktivasi dapat dilakukan di bank yang telah ditentukan, yakni:
BRI untuk siswa SD dan SMP.
BNI untuk siswa SMA dan SMK.
BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Besaran Bantuan PIP
Dana PIP yang diterima siswa bisa digunakan untuk keperluan sekolah, seperti membeli buku, seragam, hingga perlengkapan belajar lainnya. Besaran bantuannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa dan tahun ajaran. Berikut rincian selengkapnya:
SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas VI menerima Rp 225.000.
SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas IX mendapatkan Rp 375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun.
Siswa baru dan kelas XII menerima Rp 500.000.
Baca juga: PKH Januari 2025 Kapan Cair? Ini Jadwalnya
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP berhak menerima bantuan selama menempuh pendidikan dasar maupun menengah. Berikut jadwal pencairan dana PIP 2025:
Termin 1 (Februari - April): Dana ini khusus disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei - September): Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober - Desember): Dana ini diberikan kepada siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
(SLT)
