Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek Data Non ASN di BKN dan Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
9 Januari 2024 10:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendataan Non ASN atau tenaga Honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan PP tersebut, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya boleh terdiri dari 2, yaitu PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
Perlu dipahami bahwa pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk mengetahui apakah seorang non-ASN sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anda bisa mengeceknya di situs BKN resmi. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut caranya.
Cara Cek Data Non ASN BKN
Mengutip situs resmi bkn.go.id, untuk mengetahui daftar nama tenaga non-ASN yang telah masuk data prafinalisasi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau tenaga Honorer yang belum terdaftar dalam pendataan non-ASN BKN, dapat melakukan pendaftaran susulan dengan mengikuti langkah-langkah yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN oleh Badan Kepegawaian Negara berikut.
1. Membuat akun
ADVERTISEMENT
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
3. Login dan Pengisian Biodata
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
ADVERTISEMENT
5. Resume Pendataan Non ASN
Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda centang pada kotak yang tersedia.
Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol "Akhiri Proses Pendataan". Kemudian, cetak kartu pendataan Tenaga Non ASN.
(DEL)