Konten dari Pengguna

Cara Cek Data Non ASN di BKN dan Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara Cek Data Non ASN di BKN dan Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Cara Cek Data Non ASN di BKN dan Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN. Foto: Pexels

Pendataan Non ASN atau tenaga Honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan PP tersebut, status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya boleh terdiri dari 2, yaitu PNS dan PPPK.

Perlu dipahami bahwa pendataan non-ASN bukan untuk pengangkatan menjadi ASN. Tujuannya adalah untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Untuk mengetahui apakah seorang non-ASN sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anda bisa mengeceknya di situs BKN resmi. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut caranya.

Cara Cek Data Non ASN BKN

Cara Cek Data Non ASN BKN. Foto: Pexels

Mengutip situs resmi bkn.go.id, untuk mengetahui daftar nama tenaga non-ASN yang telah masuk data prafinalisasi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Kunjungi laman resmi BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

  2. Pilih Instansi yang diinginkan.

  3. Klik menu "Pengumuman" pada bagian kanan tampilan laman.

  4. Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi Daftar Pegawai Non ASN. Selesai.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian PPPK di Akun SSCASN BKN

Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN

Tata Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN. Foto: Pexels

Bagi tenaga non-ASN atau tenaga Honorer yang belum terdaftar dalam pendataan non-ASN BKN, dapat melakukan pendaftaran susulan dengan mengikuti langkah-langkah yang dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non ASN oleh Badan Kepegawaian Negara berikut.

1. Membuat akun

  • Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

  • Pastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

  • Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan Admin Instansi.

  • Tenaga Non ASN melengkapi data-data, meliputi NIK, Nomor KK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan captcha.

  • Klik "Lanjutkan". Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data’. Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.

  • Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.

  • Setelah melengkapi data, unggah file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

  • Unggah file pas foto berwarna yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 Kb.

  • Jika telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode captcha dan klik "Lanjutkan".

  • Jika data-data diyakini telah sesuai maka silakan klik "Proses Pembuatan Akun".

  • Jika telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan Akun telah selesai.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga Non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik "Cetak Informasi Pendaftaran" dan masuk ke akun yang telah dibuat dengan klik "Lanjutkan Login Pendaftaran".

3. Login dan Pengisian Biodata

  • Setelah Tenaga Non ASN berhasil melakukan pembuatan akun, akses https://pendataannonasn.bkn.go.id, kemudian klik tombol "Masuk Akun" yang tertera di sudut kanan atas, atau klik tombol "Lanjutkan Login Pendaftaran" setelah tenaga non ASN mencetak Kartu Informasi Akun.

  • Masukan NIK dan password yang telah Anda daftarkan lalu klik "Masuk".

  • Tenaga Non ASN mengunggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB - 1MB.

  • Setelah mengunggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

  • Masukkan captcha sesuai dengan yang tertera lalu klik "Selanjutnya".

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang telah diisi dan dokumen yang telah diunggah, kemudian membubuhkan tanda centang pada kotak yang tersedia.

Setelah yakin dengan isian resume, Tenaga Non ASN dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol "Akhiri Proses Pendataan". Kemudian, cetak kartu pendataan Tenaga Non ASN.

(DEL)