Cara Cek Data Non ASN di BKN via Online

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN telah melakukan pendataan terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bagaimana cara cek data non ASN di BKN?
Sebagai informasi, pegawai yang masuk ke dalam pendataan ini adalah pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dan Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN.
Adapun, pendataan pegawai non ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek data non ASN di BKN.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Setiap pegawai yang berstatus non ASN perlu memastikan datanya sudah tercantum dalam database BKN. Hal ini penting untuk memvalidasi peran, tugas, dan hak-hak non ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut cara cek data non ASN di BKN via online:
Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Klik "Instansi" yang dituju
Klik "Pengumuman"
Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Syarat Pendaftaran Data Pegawai Non ASN
Pendataan pegawai non-ASN dilakukan BKN setelah data pegawai tersebut didaftarkan oleh instansi terkait. Mengutip laman bkn.go.id, berikut kriteria pegawai non ASN yang umumnya didaftarkan instansi:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Jika instansi tempat Anda bekerja belum melakukan pendaftaran, Anda bisa mengajukannya dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kartu Keluarga
Ijazah
Pas foto
Swafoto/selfie
Surat Keputusan (SK) Jabatan
Bukti pembayaran gaji.
Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan Anda bisa langsung menyerahkannya pada instansi tempat Anda bekerja. Instansi tersebut kemudian akan mendaftarkannya ke BKN, lalu BKN akan melakukan pendataan. Untuk lebih jelasnya, berikut alur pendataan non ASN di BKN:
Data pegawai akan didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non ASN telah terpenuhi.
Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.
Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.
Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
(SFN)
