Konten dari Pengguna

Cara Cek Data Non ASN di BKN via Online

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 September 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cek Data Non ASN di BKN Foto: bkpsdmd.babelprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cek Data Non ASN di BKN Foto: bkpsdmd.babelprov.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Kepegawaian Nasional atau BKN telah melakukan pendataan terkait pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bagaimana cara cek data non ASN di BKN?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, pegawai yang masuk ke dalam pendataan ini adalah pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah dan Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non ASN.
Adapun, pendataan pegawai non ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek data non ASN di BKN.

Cara Cek Data Non ASN di BKN

Ilustrasi Cek Data Non ASN di BKN Foto: dpmpd.landakkab.go.id
Setiap pegawai yang berstatus non ASN perlu memastikan datanya sudah tercantum dalam database BKN. Hal ini penting untuk memvalidasi peran, tugas, dan hak-hak non ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Berikut cara cek data non ASN di BKN via online:

Syarat Pendaftaran Data Pegawai Non ASN

Ilustrasi pegawai non-ASN). Foto: Shutter Stock
Pendataan pegawai non-ASN dilakukan BKN setelah data pegawai tersebut didaftarkan oleh instansi terkait. Mengutip laman bkn.go.id, berikut kriteria pegawai non ASN yang umumnya didaftarkan instansi:
ADVERTISEMENT
Jika instansi tempat Anda bekerja belum melakukan pendaftaran, Anda bisa mengajukannya dengan melengkapi beberapa dokumen berikut:
Setelah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan Anda bisa langsung menyerahkannya pada instansi tempat Anda bekerja. Instansi tersebut kemudian akan mendaftarkannya ke BKN, lalu BKN akan melakukan pendataan. Untuk lebih jelasnya, berikut alur pendataan non ASN di BKN:
ADVERTISEMENT
(SFN)