Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Persyaratannya
25 November 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki hak pilih disarankan untuk melakukan cek DPT online Pilkada 2024 guna memastikan apakah nama mereka terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Pengecekan ini harus dilakukan segera karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pengecekan DPT bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat dan mencegah terjadinya masalah saat pemungutan suara. Ini karena ada beberapa orang yang telah memenuhi persyaratan, namun namanya tidak terdaftar atau sebaliknya.
DPT sendiri merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, yaitu daftar nama-nama pemilih yang berhak memberikan suara. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara cek DPT secara online, simak informasinya berikut ini.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Mengutip melalui laman Pemerintah Provinsi Lampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Selanjutnya, masyarakat bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di DPT melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
Selain mengecek DPT, masyarakat juga bisa mengetahui informasi mengenai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada dua hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengecek DPT online, yakni nomor WhatsApp yang aktif dan NIK. Berikut cara cek DPT secara online untuk Pilkada 2024:
ADVERTISEMENT
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Pemegang hak suara dalam Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat pemilih Pilkada ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024, perlu membawa beberapa dokumen seperti formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya. Apabila belum memiliki KTP, pemilih dapat melampirkan biodata kependudukan sebagai pengganti. Berikut persyaratan lengkapnya yang bisa Anda simak:
ADVERTISEMENT
(RK)