Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 lewat HP
26 Agustus 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 atau belum melalui situs resmi KPU. Cara cek DPT online Pilkada 2024 hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) .
ADVERTISEMENT
Menjelang Pilkada 2024, KPU saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih. Merujuk pada laman Info Pemilu KPU, proses tersebut berlangsung dari 31 Mei 2024 sampai 23 September mendatang.
Masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai pemilih nantinya akan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Untuk mengetahuinya, simak cara cek DPT Pilkada 2024 berikut ini.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Masyarakat bisa mengecek DPT Pilkada secara online melalui situs KPU . Aplikasi ini akan menampilkan nama lengkap pemilih, alamat domisili, hingga lokasi TPS.
Berikut ini tata cara pengecekan DPT online Pilkada melalui situs KPU yang dapat dijadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT
Apabila nama pemilih tidak terdaftar dalam sistem meski telah memenuhi syarat, segera lapor kepada penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan.
Syarat Pemilih Pilkada
Pemegang hak suara dalam Pilkada adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat. Adapun syarat pemilih Pilkada telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Berikut ini ketentuannya:
ADVERTISEMENT
(GLW)